Pages

Tuesday, October 8, 2019

Angka Pengangguran Turun Gegara Jadi Driver Gojek-Grab?

Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan realisasi RPJM 2014-2019, tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 5,34% pada tahun 2018 dari 5,94% pada tahun 2014.

Hal itu terus dibanggakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalan beberapa kesempatan, karena pengurangan angka pengangguran tersebut terjadi di tengah kondisi perekonomian global yang sedang sulit.

Namun, jika ditelisik lebih dalam, ada persoalan serius yang harus diperhatikan.

Berdasarkan analisis Tim Riset CNBC Indonesia, bukan hanya tingkat pengangguran yang relatif masih tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia.


Masalah lain yang harus dicermati Jokowi adalah pasar tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh sektor informal.
Data BPS mencatat, dari 100% lapangan kerja di Indonesia per Februari 2019, sebanyak 57,27% disumbang oleh sektor informal.

Dalam beberapa waktu terakhir, kontribusi sektor informal terhadap total pasar tenaga kerja Indonesia terus mendekati level 60%

Mantan Menteri Keuangan RI Chatib Basri juga mempertanyakan, tingkat pengangguran memang turun. Tapi angka pengangguran dengan jenjang SMA ke atas atau hingga S1 itu kenapa justru naik.

Chatib menilai, pemerintah tidak banyak menciptakan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan klasifikasi dan kualitas lulusan dengan pendidikan tinggi. Klasifikasi pekerjaan yang ada, sambung Chatib dari tingkat SD hingga SMP ini biasanya lebih kepada non-educated.

"Misalnya pekerjaan informal. Driver Ojol. Nah tamatan SD sampai SMP ini biasanya pekerjaan apa saja diambil. Bagaimana tamatan Universitas? Mana mau jadi tukang sapu kan?" terangnya.

Oleh karena itu, Chatib menyarankan, agar tidak mau terjebak di middle income trap maka pemerintah perlu menyediakan lapangan pekerjaan yang well educated. Harus dibuka lapangan pekerjaan baru di sektor formal.

Untuk diketahui, yang membedakan lapangan kerja formal dan informal adalah terkait dengan pembayaran pajak ke pemerintah.

Tenaga kerja formal merupakan tenaga kerja yang membayarkan pajak kepada pemerintah. Biasanya, tenaga kerja formal merupakan seorang profesional seperti guru, dosen, dokter, wartawan, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, tenaga kerja informal merupakan tenaga kerja yang tidak membayarkan pajak kepada pemerintah, walaupun sejatinya penghasilannya masuk ke dalam kategori yang dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Tenaga kerja informal biasanya diasosiasikan dengan tenaga kerja yang banyak mengandalkan kekuatan fisik (blue collar) seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), kuli bangunan, dan tukang ojek.

BERLANJUT KE HAL 2 >>>> (sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/35mBPmu
via IFTTT

No comments:

Post a Comment