Pages

Tuesday, October 8, 2019

Duit Tax Amnesty Kabur-kaburan, Benarkah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar tiga tahun lalu, pemerintah memperkenalkan kebijakan terobosan di bidang perpajakan yaitu Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA). Benarkah TA saat ini sudah lari dari dalam negeri?

Bambang Brodjonegoro, menteri keuangan kala itu, menyebutkan TA diharap mampu menarik aset warga negara Indonesia yang terparkir di luar negeri. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 11.000 triliun.


Melalui TA, pemerintah menghapuskan denda dan sanksi untuk Pajak Penghasilan (PPh) terutang sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Tinggal membayar pokok plus uang tebusan, semua 'dosa' pajak terhapus.

Tujuannya, mendongkrak penerimaan negara, kebijakan ini juga ingin memancing dana-dana warga negara Indonesia di luar negeri untuk 'pulang kampung' atau biasa dikenal dengan repatriasi.

Repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri. Pemerintah menetapkan dana itu tidak boleh di bawa lagi ke luar negeri minimal tiga tahun. Periode ini disebut dengan lock-up atau holding period.

Tiga tahun sudah berlalu. Sekarang dana repatriasi hasil TA sudah bebas keluar-masuk, karena holding period sudah selesai.

Dana repatriasi sudah boleh dibawa keluar. Ini tentu akan menimbulkan sentimen negatif di pasar keuangan domestik.

Muncul kekhawatiran karena ada kemungkinan bakal terjadi arus modal keluar (capital outlflows) mencapai Rp 140,5 triliun sampai dengan Desember 2019.

Hal itu dihitung berdasarkan komposisi TA berdasarkan periode. TA dibagi menjadi tiga periode. Pertama adalah pada Juli hingga akhir September 2016, periode kedua jatuh Oktober hingga 31 Desember 2016, dan ketiga pada Januari sampai 31 Maret 2017.

Total komposisi harga yang dilaporkan pada TA periode pertama adalah Rp 3.667,68 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 2.609,68 triliun, deklarasi luar negeri Rp 927,99 triliun, dan repatriasi Rp 130 triliun.

Kemudian pada periode kedua, pelaporan TA menurun drastis menjadi Rp 628,58 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 533,45 triliun, deklarasi luar negeri Rp 84,63 triliun, dan repatriasi Rp 10,5 triliun.

Dari dua periode awal, total dana repatriasi yang masuk adalah Rp 140,5 triliun. Jadi sampai Desember 2019 nanti, kira-kira inilah potensi dana yang bisa menjadi capital outflows karena berakhirnya holding period TA.

Kalau dana Rp 140,5 triliun itu benar-benar keluar semua, tidak ada satu perak pun yang tinggal di Indonesia, apakah mengkhawatirkan?

BERLANJUT KE HAL 2 >>> (sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2pXIbs7
via IFTTT

No comments:

Post a Comment