Pages

Tuesday, October 8, 2019

Haduh! Tambah Lagi Nih, Deretan Tarif yang Bakal Segera Naik

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menaikkan tarif angkutan penyeberangan kapal laut. Kebijakan tersebut secara konkret diterapkan melalui perubahan sejumlah regulasi setingkat peraturan menteri.

Perumusan aturan itu sudah masuk tahap uji publik mulai Selasa (8/10/2019) hari ini. Ditandai dengan berlangsungnya rapat Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formula Perhitungan Tarif serta Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi.


Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan bahwa perubahan ini atas usulan berbagai pihak. Selain mempertimbangkan keinginan asosiasi operator angkutan penyeberangan, juga atas usulan DPR RI.

"Kemudian kami baru menyiapkan konsep skemanya. Di mana skema ini penyusunan indikator apa sih untuk perhitungan tarif itu. Kemudian skema ini sudah dibuat, saat ini sedang kita uji publik dengan semua operator termasuk juga YLKI," ungkapnya di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Nantinya, ada 2 aturan baru yang diundangkan. Pertama mengenai mekanisme atau formula perhitungan tarif, kedua tentang penetapan tarif secara rinci.

"Harapannya adalah bahwa walaupun ada kenaikan tetapi dengan kemampuan masyarakat sekarang ini jangan sampai masyarakat tidak terakomodir perwakilannya," tegasnya.

Budi juga mengingatkan kepada operator agar ada peningkatan kualitas layanan. Dengan demikian, terdapat timbal balik yang membuat nyaman konsumen.

"Jangan sampai kemudian orientasinya kenaikan pendapatan tapi juga diimbangi perbaikan pada aspek keselamatan, aspek pelayanan terutama dan kenyamanan. Saya harapkan kalau sudah kaya gini jangan lagi ada didengar penumpang jatuh, mobil jatuh, semua harus diperbaiki," urainya.

Sebelumnya, sederet tarif lain juga dijadwalkan naik. Di antaranya iuran BPJS Kesehatan, tarif sejumlah tol, hingga cukai rokok juga dipastikan akan naik.

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/30YPZ9Z
via IFTTT

No comments:

Post a Comment