Pages

Tuesday, October 8, 2019

Produk RI Wajib Halal, Ini Alur Sertifikasinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha makanan dan minuman diwajibkan untuk mempunyai sertifikat halal dan label halal pada produk mereka.

Selain makanan dan minuman, produk lain yang wajib bersertifikat halal di antaranya, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ketentuan ini diatur dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan wajib bersertifikasi halal efektif berlaku pada 17 Oktober 2019 mendatang atau 5 tahun setelah UU 33/2014 diundangkan sebagaimana diatur pada pasal 67 ayat 1.

Lalu bagaimana alur untuk mendapatkan sertifikat halal?


Hal ini sudah diatur pada Bab V UU 33/2014 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal.

Merujuk pada pasal 29 ayat 1, pertama, disebutkan bahwa pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen, di antaranya, data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.

Setelah itu dipenuhi, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Penetapan LPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Nah, LPH ini bisa didirikan oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam PP 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 33/2014, syarat pendirian LPH sudah diatur pada pasal 33.

BERLANJUT KE HAL 2 >>>>

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2p7Lk84
via IFTTT

No comments:

Post a Comment