Pages

Wednesday, October 9, 2019

Rapat 2 Jam dengan Adaro Cs, ESDM Catat 13 Masalah Minerba

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memanggil semua pelaku dan pengusaha tambang mineral dan batu bara (minerba) pada Rabu kemarin (9/10/2019). Pertemuan ini membahas evaluasi 10 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Selama sekitar 2 jam dari pukul 13.00 - 15.00 WIB evaluasi tersebut berlangsug. Kementerian ESDM dan pelaku usaha mengevaluasi permasalahan-permasalahan yang ada dan mencoba mencari solusi ke peraturan turunan dari UU tersebut.

Mengutip undangan rapat tersebut yang diterima CNBC Indonesia, setidaknya ada tujuh asosiasi yang dipanggil yakni Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI), Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Indonesia Mining Association (IMA), dan Kadin Indonesia (Kadin).


Sementara untuk perusahaan, yang diundang di antaranya adalah PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia (dua anak usaha PT Bumi Resources Tbk/BUMI), PT Antam Tbk (ANTM), PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), dan beberapa perusahaan tambang ternama lainnya.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan hasil dari evaluasi ini ditemukan 13 masalah yang menjadi catatan di sektor minerba.

"Tadi dipetakan ada kira-kira 13 permasalahan utama, dan selain pemetaan permasalahan pemerintah juga sampaikan langkah-langkah apa yang telah dilakukan itu sih," katanya di Jakarta, Rabu kemarin.


Permasalahannya beragam, mulai dari tumpang tindih lahan yang terjadi sejak dulu sampai perizinan. Belum ada kesimpulan dari pertemuan tersebut. Menurutnya masing-masing pihak hanya menyampaikan pandangan dari pemetaan masalah tersebut.

Menurutnya karena ini sifatnya evaluasi, tidak ada kesimpulan dari hasil pertemuan ini. Pemerintah menampung berbagai saran, karena ke depan akan masuk dalam pembahasan RUU. "RUU yang nanti ranahnya pemerintah," imbuh Hendra.

Hendra belum merinci dari 13 masalah yang digarisbawahi. Menurutnya masalah yang terkait dengan RUU yakni terkait izin Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

(tas)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2M3Ni2k
via IFTTT

No comments:

Post a Comment