Pages

Tuesday, October 8, 2019

Tak Cantumkan Label Halal, Produk di RI Bakal Kena Sanksi

Jakarta, CNBC Indonesia - Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat dan berlabel halal pada 17 Oktober 2019 mendatang. Ketentuan ini diatur dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Tentunya, kewajiban sertifikat dan label halal menjadi hal penting terutama bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Pelaku usaha yang memproduksi produknya berbahan yang diharamkan juga diwajibkan untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

Ada sanksi yang bakal menjerat pelaku usaha jika melanggar, mulai sanksi administratif sampai sanksi pidana.

Perlu diketahui, penyelenggaraan JPH dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Hal ini sesuai pada pasal 5 ayat 3 UU 33/2014.


Sebelum berbicara bagaimana sanksi pada pelaku usaha yang tidak membuat sertifikat halal, hal utama yang perlu diperhatikan adalah proses produk halal (PPH). Pada pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk tidak halal.

Sementara ayat 2 berbunyi, lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib, (a) dijaga kebersihan dan higienitas-nya, (b) bebas dari najis, dan (c) bebas dari bahan tidak halal.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau denda administratif, sebagaimana disebut pada pasal 22.

Nah, ketika pelaku usaha sudah mendapat sertifikat halal namun tidak mencantumkan label halal terhadap produknya, maka sesuai pasal 27 ayat 1, yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, atau pencabutan sertifikat halal.

Sementara bagi pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya, sesuai 27 ayat 2, ia dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif.

Pencantuman label halal yang tidak sesuai ketentuan pada pasal 38 dan 39, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan sertifikat halal, sebagaimana disebut pada pasal 41.

Adapun pasal 38 berbunyi, "pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan Label Halal pada, (a) kemasan produk, (b) bagian tertentu dari produk, dan/atau (c) tempat tertentu pada produk".

Sementara pasal 39 berbunyi, "pencantuman label halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak".


Pelaku usaha yang mengimpor produk halal juga perlu cermat. Ketentuan dalam UU 33/2015 tetap berlaku pada produk halal luar negeri.

Artinya pelaku usaha tetap mengajukan permohonan sertifikat halal, kecuali sertifikat halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan. Sertifikat halal ini wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum produk diedarkan di Indonesia.

Jika pelaku usaha tidak melakukan registrasi, maka sesuai pasal 48 ayat 3, ia dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran.

Selain sanksi administrasi, UU 33/2014 juga memuat ketentuan pidana.

Pada pasal 56 disebutkan bahwa "pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Kemudian pada pasal 57, disebutkan bahwa "setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan proses JPH yang tidak menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2p3K7yK
via IFTTT

No comments:

Post a Comment