Jakarta, CNBC Indonesia- Pemprov DKI memastikan pelaksanaan aturan UMP bersifat mengikat dan dapat berlaku sesuai ketentuan. Menurut Kadisnaker & Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah jika ada perselisihan terkait pekerja dan pengusaha seperti aturan UMP dapat diselesaikan oleh Disnaker melalui Hubungan Industrial dan pengawasan.
Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Kadisnaker & Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 07/11/2019).
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2qB7C2N
via IFTTT
No comments:
Post a Comment