Pages

Monday, November 11, 2019

Pendaftaran Dibuka, Ini Syarat Lengkap Ikutan Lowongan CPNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 telah resmi dibuka sejak Senin (11/11/2019) malam pukul 23:11 WIB (11:11 PM). Pendaftaran akan berlangsung hingga 24 November 2019 atau selama 14 hari.

Untuk tahun ini, ada 68 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 462 Pemerintah Daerah/Kota yang membuka penerimaan CPNS. Hal itu tertuang melalui surat pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, bernomor B/1069/M.SM.01.00/2019.


Bagi yang ingin mendaftar, maka perlu mengetahui persyaratannya. Berikut persyaratan umum peserta CPNS yang telah dirangkum CNBC Indonesia:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk S2, 28 Tahun untuk S1, 23 Tahun untuk D-III, dan bagi pelamar Formasi Khusus Penyandang Disabilitas batas usia maksimal 35 tahun untuk tingkat pendidikan S1 dan D-III;

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;

11. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III dan S1 serta 3,00 untuk lulusan S2;

12. Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemendikbud.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2K91gP5
via IFTTT

No comments:

Post a Comment