Pages

Wednesday, July 17, 2019

Kepala BNN Dapat Gaji dan Fasilitas Setara Menteri

Jakarta, CNBC Indonesia - Jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang saat ini dijabat oleh Heru Winarko, mantan Deputi Penindakan KPK, kini mendapatkan gaji dan fasilitas yang setara dengan menteri.

Keputusan tersebut berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2019 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres 23/2010.

Keputusan ini mempertimbangkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BNN guna optimalisasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkotika.


Berikut beberapa perubahan dalam Perpres tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Sekretariat Kabinet, Kamis (18/7/2019).

  1. Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a);
  2. Sekretaris Utama, Deputi, dan Ispektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a);
  3. Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya jabatan struktural eselon II.a);
  4. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eslon III.a atau Jabatan Administrator (sebelumnya jabatan struktural eselon III.a);
  5. Kepala Subbagian, Kepala Subseksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas (sebelumnya jabatan struktural eselon IV.a).

"Kepala BNN sebagaimana dimaksud diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri," bunyi Pasal 62A Perpres ini.

BNN adalah l

embaga non-kementerian yang bertugas melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelapnarkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya di Indonesia.


(tas)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Y3zOuz
via IFTTT

No comments:

Post a Comment