Dikutip dari detikcom, kasus ini bermula pada tahun 2011 di mana Kokos menawarkan cadangan batubara di Muaraenim Sumsel ke PLN. Namun, Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara jatuh kepadanya.
Kokos diketahui melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Jaksa kemudian mengendus adanya patgulipat dan indikasi korupsi atas kasus tersebut. Jaksa menetapkan Kokos sebagai tersangka.
Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019. Empat bulan setelahnya, tepatnya pada bulan Mei, Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1miliar subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.
Namun Pengadilan Tipikor Jakarta malah memvonis bebas Kokos, Juni 2019. Jaksa kemudian melakukan kasasi. MA menjatuhkan vonis ke Kokos. Majelis Kasasi menyatakan Kokos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.
Foto: Kokos Jiang , (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
|
Ia ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur dan mendekam di LP Cipinang pada 11 November 2019.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, menjelaskan, total uang pengganti yang dibayar Kokos sebanyak Rp 477.359.539.000. Nominal yang begitu besar sampai mencapai tinggi Menara Petronas setinggi 451 meter. Uang itu pun sudah disetor ke kas negara.
"Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui Sistem Informasi PNBP Online atau Simponi Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan dengan kode billing 820191113923508. Itu yang hari ini kami lakukan," kata Burhanuddin, Jumat (15/11/2019).
Lalu berapa banyak yang cash Rp 477 miliar? Kokos mengembalikan uang korupsi dalam pecahan Rp 100 ribu. Berikut ini perhitungan uang pecahan Rp 100 ribu bila ditumpuk:
Rp 10.000.000 = 1 gepok = 1 cm
Rp 100.000.000 =10 gepok= 10 cm
Rp 1.000.000.000 = 100 gepok= 100 cm = 1 meter
Rp 10.000.000.000 = 1.000 gepok = 1.000 cm= 10 meter
Rp 100.000.000.000=10.000 gepok=10.000 cm=100 meter
Rp 477.000.000.000=470.000 gepok= 470.000 cm=470 meter
Lalu seberapa tinggi 470 meter?
Tinggi Menara Eiffel hanya 324 meter. Maka uang Kokos sudah melebihi tinggi Menara Eiffel. Bila dibandingkan dengan Menara Kembar Petronas yaitu 451 meter, uang Kokos pun masih lebih tinggi!
Foto: Infografis/Koruptor RI Kembalikan Uang Setinggi Menara Petronas/Aristya Rahadian Krisabella
|
(roy/roy)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Xk9pWs
via IFTTT
No comments:
Post a Comment