Pages

Tuesday, November 12, 2019

Kontroversi aduanasn.id, Situs 'Pemantau' PNS di Medsos

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meluncurkan situs aduanasn.id pada Selasa (12/11/2019), yang berfungsi untuk menampung aduan masyarakat soal aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial.

"Kami menyediakan menyediakan tempat aduan yang didukung fakta. ( Situs ini-red) untuk kepentingan kenyamanan keluarga besar ASN dan dijadikan untuk meningkatkan key performance index," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny di Jakarta seperti dikutip Rabu (13/11/2019).


Untuk bisa melaporkan PNS atau ASN menyebar konten hoaks dan radikalisme, masyarakat harus registrasi ke situs dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap laporan harus menyertakan bukti.

Berikut poin-poin yang bisa diadukan:

  1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
  3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
  4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
  6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
  7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
  8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
  9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
  10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 yang dilakukan secara sadar oleh ASN.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Detikcom degan judul: ASN Like atau Retweet Konten Hoax dan Radikalisme Bisa Dilaporkan

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2qQbQEc
via IFTTT

No comments:

Post a Comment