Hal ini terungkap dari keterangan Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro pada CNBC Indonesia. Ia mengatakan bahwa kejadian ini terjadi ketika pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh Garuda Indonesia tiba di Indonesia pada 17 November 2019.
Pesawat itu sendiri didatangkan dari Perancis. Saat ini Bea Cukai masih melakukan penyidikan lebih lanjut soal hal ini.
"Pada saat datang pesawat mengangkut 10 orang crew dan 22 orang penumpang. 10 org crew sesuai dan 22 ada di passanger manifest," ujar Deni kepada CNBC Indonesia, Senin malam (2/11/2019).
Bukan hanya kru, terdapat 18 kotak yang dibawa di dalam kabin. Di mana 15 kotak berisi berisi spare part motor HD dengan kondisi bekas dan 3 kotak lainnya berisi 2 Brompton baru
"Kita lihat dulu. Apakah ada pelanggaran atau enggak. Kalau selama ini penumpang biasa tidak boleh barang bekas. Itu kan jadi barang dikuasai negara. Misalnya barang baru, ada larangan atau pembatasan nggak? Kalau tidak ada keduanya maka dia harus dikenai kewajiban fiskal, yakni bea masuk, PPN dan PPH," jelasnya lagi.
(sef/sef)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/35XhWlq
via IFTTT
No comments:
Post a Comment