Pages

Monday, December 2, 2019

UMK Baru Berlaku di Jabar, Pengusaha Relokasi Pabrik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan SK UMK Jawa Barat 2020. Meski kenaikan UMK dikhawatirkan akan memicu relokasi pabrik, namun hal tersebut tak berlaku di Tasikmalaya.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan UMK Kota Tasikmalaya 2020 sebesar Rp2.264.093 relatif terjangkau. Ia mengklaim belum ada relokasi pabrik dari Tasikmalaya terkait isu UMK 2020.


"Kita sudah tetapkan Rp 2,2 juta, relatif di tengah. Memang kita mencoba menghitung, upah tenaga kerja. Di sisi lain kebutuhan upah tenaga kerja wajar, namun bagaimana industri jangan terlalu terbebani," kata Budi, Senin (2/12/2019).

Dikutip dari situs open data Kota Tasikmalaya, tahun 2017 industri sektor bordir masih mendominasi dengan 1.400 unit usaha, kebanyakan UMKM. Disusul kemudian industri alas kaki, bahan bangunan dan makanan olahan.

Jika dibandingkan, nominal UMK Kota Tasikmalaya jauh lebih rendah dari UMK Kabupaten Karawang yang mencapai Rp4.594.324. Tingginya upah di Karawang menyebabkan pabrik pindah ke daerah lain, kebanyakan ke Jawa Tengah, yang memiliki upah kompetitif.

Budi mengakui memang ada polemik seputar UMK di Jawa Barat. Menurutnya, tak mudah menentukan angka yang tepat untuk mengakomodir kepentingan kalangan buruh dan pengusaha.

"Menentukan titik optimal itu tidak sederhana. Jangan sampai ada isu naik, kemudian investor lari karena terlalu mahal," ujar Budi.


Ia mengatakan isu yang perlu diselesaikan selanjutnya adalah bagaimana meningkatkan produktivitas buruh, lalu menjaga inflasi tetap rendah supaya bisa menggenjot daya beli masyarakat.

"Tripartit harus betul-betul terjaga. Buruh lebih produktif menghasilkan barang berkualitas dan berdaya saing, di sisi lain perusahaan semakin efisien," katanya.

"Inflasi Tasikmalaya tahun 2018 rendah 2,30%. Pertumbuhan ekonomi tinggi tanpa didukung inflasi, celaka kan," katanya.

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2LhXweP
via IFTTT

No comments:

Post a Comment