Selain itu, bisa juga persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar); dan pertolongan neonatal dengan komplikasi, yang mengharuskan rujukan ke faskes tingkat dua, yaitu rumah sakit tipe C.
Jika ada kebutuhan perawatan atau layanan kesehatan di luar itu, maka peserta BPJS harus menanggungnya sendiri, karena tidak termasuk dalam manfaat klaim. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 3, di mana faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.Lalu bagaimana caranya agar bisa mendapatkan fasilitas tersebut? Berikut ini tahapan-tahapannya.Pertama, pastikan bahwa anda sudah terdaftar sebagai anggota
aktif BPJS Kesehatan, dalam arti secara rutin membayar iuran kepesertaan setiap bulannya. Jika belum, maka mendaftarlah sekarang juga melalui website perseroan atau datang langsung ke kantor BPJS. Syarat pendaftaran BPJS:- Mengisi formulir daftar isian peserta
- Melampirkan foto kopi Kartu Keluarga (KK), KTP atau paspor (masing-masing 1 lembar)
- Melampirkan foto kopi buku tabungan dan pas foto ukuran 3x4 (masing-masing 1 lembar)
Carilah faskes (puskesmas atau klinik) mitra BPJS Kesehatan yang terdekat dari domisili.
Karena faskes ini nantinya yang akan menangani persalinan, terutama bila calon ibu yang akan melahirkan secara normal, maka penting sekali memilih obgyn yang pro BPJS dan melayani pasien BPJS secara profesional. Lakukan riset awal untuk memilih faskes yang tepat.Ketiga, mendaftarlah untuk layanan persalinan yang anda perlukan secepatnya, dan carilah informasi mengenai layanan yang anda perlukan, karena BPJS Kesehatan faskes pertama memberikan layanan yang bersifat mendasar. Untuk lebih jelasnya simak di halaman kedua.NEXT
(ags/gus)from CNBC Indonesia https://ift.tt/2GmPfDM
via IFTTT
No comments:
Post a Comment