Kartu pra kerja merupakan suatu kebijakan yang bisa menjadi pembekalan kepada para calon pekerja dan pengangguran. Melalui kartu tersebut, lulusan SMA, SMK, perguruan tinggi, yang belum bekerja dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dibekali pelatihan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengemukakan, setidaknya ada tiga kelompok yang bisa memanfaatkan kartu tersebut, mulai dari fresh graduate, pekerja eksisting, hingga korban PHK.
"Pokoknya ini yang masuk kategori pencari kerja, apapun background pendidikannya. Lalu pekerja yang sedang bekerja, lalu yang menjadi korban PHK," kata Hanif saat ditemui di kompleks kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Pemerintah pun membagi kelompok tersebut dengan pendekatan yang berbeda-beda. Bagi para fresh graduate atau lulusan baru, pemerintah akan memberikan program khusus agar para pekerja muda bisa mendapatkan kemampuan atau keahlian (skill) yang mumpuni.
Sementara bagi pekerja eksisting, akan diberikan program upskilling yaitu suatu pembekalan untuk meningkatkan kemampuannya agar bisa beradaptasi dengan pasar kerja saat ini.
"Ketiga, reskilling ini buat korban PHK. Diperlukan apabila mereka berencana melakukan alih profesi. Maka skill harus berubah," kata Hanif.
Rapor hijau angka pengangguran.
(tas)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Z3FEZY
via IFTTT
No comments:
Post a Comment