Sanksi itu dijatuhkan bursa kepada broker, yang merupakan anak usaha dari PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI), lantaran tak menyajikan laporan Modal Kerja Bersih Disetarakan (MKBD) dengan akurat.
Hal tersebut ditemukan setelah pihak bursa mengadakan pemeriksanaan dan pemantauan oleh pihak regulator pasar modal ini.
Surat tersebut telah dilayangkan bursa kepada broker terkait pada 6 Agustus 2019 lalu dan ditanda tangani oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manulang dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo.
MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek (sekuritas anggora bursa/AB) dikurangi seluruh liabilitas (kewajiban) dan ranking liabilities (kewajiban terperingkat), ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lain.
Berdasarkan informasi dari website BEI, broker ini memiliki nilai MKBD terakhir sebesar Rp 267,14 miliar. Jumlah itu berdasar data terakhir pada pukul empat sore kemarin bersamaan dengan penutupan perdagangan bursa. Sedang untuk rerata nilai MKBD di bulan ini saja senilai Rp 267,60 miliar.
Sekuritas ini memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Pemegang sahamnya adalah BBNI sebesar 75% dan sisanya adalah milik SBI Financial Services Co., Ltd.
(miq/miq)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2M6RC25
via IFTTT
No comments:
Post a Comment