Pages

Thursday, August 8, 2019

Bikin Ulah Lagi, Bentjok Disanksi OJK Rp 5 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan perusahaan yang dipimpinnya yakni PT Hanson International Tbk. (MYRX) karena kesalahan penyajian (overstatement) laporan keuangan perusahaan untuk periode 31 Desember 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana mengatakan Bentjok terbukti melanggar undang-undang pasar modal karena mengakui pendapatan di awal dan tak menyajikan perjanjian jual beli dalam laporan keuangan ini.

Terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian OJK dan dinilai bertentangan dengan undang-undang pasar modal, antara lain pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh (full acrual method) atas penjualan kavling siap bangun (KASIBA) senilai gross Rp 732 miliar di laporan keuangan periode tersebut.

Pengakuan pendapatan ini menyebabkan terjadinya overstated laporan keuangan Desember 2016 dengan nilai mencapai Rp 613 miliar.

Dia juga tak melampirkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas penjualan KASIBA tersebut dalam laporan keuangan yang dimaksud. Adapun PPJB ini tertanggal 14 Juli 2016.

Atas hasil temuan ini, OJK mengenakan sanksi administratif dengan denda senilai Rp 5 miliar kepada Bentjok sebab dia bertanggungjawab atas laporan keuangan tersebut.

MYRX tak lepas dari kesalahan ini. Developer perumahan ini juga dijatuhi denda Rp 500 juta sekaligus perintah penyajian kembali (restatement) laporan keuangan akhir 2016 tersebut.

Direktur Hanson International lainnya Adnan Tabrani juga dinilai bertanggungjawab atas pelaporan ini sehingga dia juga dijatuhi sanksi sebesar Rp 100 juta.

Akuntan Publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan ini, Sherly Jokom selaku rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja yang merupakan member dari Ernst and Young Global Limited (EY) juga tak lepas dari jerat OJK.

KAP ini dinilai telah melanggar standar profesi akuntansi karena tak cermat dalam melakukan audit atas laporan keuangan tahunan ini. Akibatnya KAP ini disanksi dengan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.

[Gambas:Video CNBC] (hps/miq)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/31pMpGh
via IFTTT

No comments:

Post a Comment