Pages

Monday, August 12, 2019

Heran, Kok Bisa Ya Orang Ini Ngutang di 141 Fintech

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi menemukan sebuah pengaduan mengenai pelecehan dan penagihan yang tidak lazim. Seorang debitur fintech mengadu karena diteror debt collector karena ngutang ke 141 fintech lending atau peer-to-peer (P2P) lending.

Hal ini diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing ketika berbincang dengan CNBC Indonesia TV, Seperti dikutip Selasa (13/8/2019).
"Iya satu peminjam meminjam pada 141 fintech, legal dan ilegal. Ini indikasi bahwa kita juga tidak menutup mata terhadap debitur-debitur yang nakal tentunya," ujarnya.

"Jadi ini mengindikasikan bahwa memang dia sudah tidak punya kemampuan untuk bayar tapi tetap dia menggali lubang. Semakin dalam lubang yang digali. Ini menjadi masalah bagi orang tersebut tersebut."

Heran, Kok Bisa Ya Orang Ini Ngutang di 141 FintechFoto: Infografis/Pinjaman Online Ilegal/Edward Ricardo

Asal tahu saja, hingga 31 Mei 2019, sudah ada 113 fintech yang terdaftar dan berizin. Sementara Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.230 fintech ilegal. Fintech ini disebut ilegal karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

Bisa meminjam hingga 141 fintech mengindikasikan bahwa debitur memang berniat gali-tutup lubang dengan utang. Namun yang mengherankan bagaimana bisa mengutang hingga ke 141 fintech lending padahal para penyelenggara menggunakan credit scoring dan pengecekan rekam jejak sebelum memberikan pinjaman.


Meminjam di fintech lending persyaratannya memang mudah. Hanya mengisi form formulir digital, foto diri dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tak perlu menyerahkan jaminan.

Namun fintech lending sepertinya belum punya layanan yang dimiliki perbankan yang dulunya bernama BI checking atau sekarang bersalin nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).


Layanan ini akan memberikan informasi mengenai rekam jejak keuangan. Dalam layanan ini bank akan mengetahui apakah nasabah pernah terlambat bayar cicilan hingga masuk daftar hitam karena tak membayar cicilan.

Simak video tips cerdas pinjam uang di fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2KuYCnp
via IFTTT

No comments:

Post a Comment