Pages

Sunday, August 11, 2019

Keluarga Barki Beli Lagi Saham Harum, Bentjok Didenda OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Awal perdagangan Jumat akhir pekan lalu (9/8/2019) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terapresiasi sebesar 0,41% ke level 6.300,09, kemudian indeks berangsur-angur memperlebar penguatan dalam sejam pertama perdagangan.

Namun hingga akhir perdagangan pekan lalu IHSG hanya mampu menguat 0,12% ke level 6.282,13.

Di luar tren IHSG yang fluktuasi, terdapat sejumlah aksi yang dilakukan emiten pada perdagangan akhir pekan lalu yang layak disimak sebelum pembukaan perdagangan pagi ini, Senin (12/8/2019).


1. Rogoh Rp 28 M, Keluarga Barki Beli Lagi Saham Harum Energy
Keluarga Barki, melalui PT Karunia Bara Perkasa kembali memperbesar kepemilikan saham di emiten pertambangan PT Harum Energy Tbk (HRUM) dengan membeli 19.024.800 unit saham untuk tujuan investasi, pada periode 28 Juni hingga 8 Agustus lalu.

Harga pembelian saham HRUM ini dilakukan di level Rp 1.230/saham dan Rp 1.500/saham. Artinya dana yang digelontorkan dengan asumsi memakai harga tertinggi Rp 1.500/saham yakni sebesar Rp 28,54 miliar.

2. Di Tengah Konflik Keluarga, Private Placement AISA Berlanjut
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) alias TPS Food akhirnya sukses untuk meminta restu kepada pemegang saham untuk melaksanakan aksi korporasi penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (non-HMETD/private placement). Aksi korporasi ini rencananya akan dilaksanakan sebelum akhir tahun ini.


3. Malam Disanksi OJK, Pagi Bentjok Langsung Bayar Rp 5 M
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak butuh waktu lama menerima pembayaran sanksi denda yang dikenakan kepada Benny Tjokrosaputro atau Bentjok sebesar Rp 5 miliar. Direktur utama PT Hanson International Tbk (MYRX) ini kena sanksi denda karena kesalahan menyajikan laporan keuangan 2016.

Hebatnya, baru Kamis malam OJK mengeluarkan sanksi, Jumat pagi pekan lalu Bentjok sudah membayar sanksi denda tersebut.

4. Tak Hanya Bentjok, Ini Sederet Pihak yang Ikut Terkena Sanksi OJK
Sejumlah pihak ikut dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kesalahan penyajian (overstatement) laporan keuangan keuangan PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) tahun buku 2016.

OJK menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok denda sebesar Rp 5 miliar karena kesalahan tersebut.

Selain Bentjok, entitas perusahaan Hanson International yang merupakan developer perumahan, juga kena sanksi denda Rp 500 juta dan diperintahkan OJK untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan akhir 2016 tersebut.


5. Mega Manugggal Bidik Penjualan Bisnis Sewa Gudang Rp 330 M
PT Mega Manunggal Property Tbk (IDX: MMLP) tengah melanjutkan penyelesaian pembangunan dua gudang baru, yang diharapkan dapat mendukung pencapaian target penjualan perseroan 2019 yang mencapai Rp 330 miliar dengan target pertumbuhan EBITDA sebesar 15-20%.

Head Of Corporate Finance MMLP, Asa Nisi Siahaan menyampaikan pada 2019 ini besaran capital expenditure (capex) atau belanja modal perusahaan mencapai Rp 1 triliun yang fokus digunakan untuk tanah dan konstruksi dalam rangka memenuhi permintaan sewa gudang. (tas)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2YIB4UT
via IFTTT

No comments:

Post a Comment