Aturan ini dianggap penting karena memberikan perlindungan pada konsumen dan memberangus ponsel black market yang selama ini membuat pendapatan negara berkurang.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan belum bisa memastikan jadwal penandatanganan aturan IMEI. Alasannya, masih berkonsultasi terlebih dahulu dengan beberapa kementerian.
"Saya belum tahu karena harus konsultasi juga ke menteri keuangan. Karena kan ada kaitannya dengan pajak. Kalau nanti orang nanya pajaknya gimana. Selain itu juga harus koordinasi sama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujar Rudiantara di Istora Senayan, Minggu (18/8).
Lebih lanjut, Rudiantara mengatakan kebijakan ini tidak akan mengganggu masyarakat yang sudah memiliki ponsel. Hal itu sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan terkait hal tersebut.
"Yang sekarang sudah punya, ya sudah tenang aja. Tidak harus lapor dan tidak harus apa-apa," imbuhnya.
Foto: Penjelasan aturan IMEI (Instagram @Kemenperin_ri)
|
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan masih menunggu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Lead sector-nya Pak menkominfo dan Menperin. Kita menunggu," kata Enggar saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Ia mengatakan Kemendag akan terlibat dan pelaksanaan aturan IMEI ponsel.
"Kita sama-sama, tapi leading sector-nya mereka," tambahnya.
IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Setelah aturan IMEI ini berlaku setiap perangkat yang IMEI tak terdaftar tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler dan operator di Indonesia. Ponsel ini hanya bisa menggunakan SIM card luar negeri atau untuk foto.
Untuk mengetahui IMEI ponsel dapat dicek di https.imei.kemenperin.go.id.
(roy/sef)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2NhAyWZ
via IFTTT
No comments:
Post a Comment