Pages

Friday, August 9, 2019

Siap-siap! September, Tarif Ojol Naik di Seluruh Wilayah

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak Jumat kemarin, 9 Agustus 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperluas pemberlakuan tarif ojek online (ojol) baru di 88 kota di Indonesia. Meski belum seluruh wilayah diterapkan, pemerintah menargetkan September ini ojol sudah bisa menerapkan tarif baru di seluruh wilayah yang ditetapkan.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan kenaikan tarif ojol kali ini merupakan tahap ketiga yang akan diterapkan di zona I, zona II dan zona III.

"Ini adalah tahap ketiga. Kurang lebih 88 kota/kabupaten yang tarifnya juga akan segera naik mulai tanggal 9 pukul 00.00 WIB," kata Ahmad dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/8/2019).


Zona I yang dimaksud adalah Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek dengan batas tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.850-Rp 2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000. Zona II yakni wilayah Jabodetabek dengan tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Adapun zona III adalah wilayah di Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya yang bertarif Rp 2.100-2.600 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Pihaknya menjelaskan bahwa belum seluruh zona diterapkannya tarif ini karena teknis algoritma di masing-masing aplikator.

Dengan tambahan 88 wilayah baru ini, maka tarif ojol ini sudah disesuaikan di 123 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.


Salah satu aplikator penyedia ojol, Grab, menyebutkan pihaknya. akan menyesuaikan algoritma dan sistem lainnya sesuai dengan aturan pemerintah ini.
Siap-siap! September, Tarif Ojol Naik di Seluruh WilayahFoto: Grab Anti Ngaret

"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru. Selain itu kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami," kata Head of Public Affairs, Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).

Tarif ojol ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.

Berikut daftar wilayah berdasarkan zonasi yang akan menerapkan tarif ojol baru:

Zona I (Jawa selain Jabodetabek, Sumatera dan Bali):

  1. Kota Sabang
  2. Kota Bukittinggi
  3. Kabupaten Agam
  4. Kabupaten Lima Puluh Kota
  5. Kabupaten Tanah Datar
  6. Kota Padang Panjang
  7. Kota Payakumbuh
  8. Kota Duri
  9. Kabupaten Bengkalis
  10. Kota Tanjung Pinang
  11. Kota Jambi
  12. Kabupaten Muaro Jambi
  13. Kabupaten Kisaran
  14. Kabupaten Asahan
  15. Kabupaten Karo
  16. Kabupaten Toba Samosir
  17. Kota Tanjung Balai
  18. Kota Padangsidempuan
  19. Kota Padang Lawas Utara
  20. Kabupaten Tapanuli Selatan
  21. Kabupaten Serdang Bedagai
  22. Kota Pematangsiantar
  23. Kabupaten Simalungun
  24. Kota Tebing Tinggi
  25. Kota Rantau Prapat
  26. Kabupaten Labuhan Batu
  27. Kabupaten Batang
  28. Kabupaten Cilacap
  29. Kabupaten Kebumen
  30. Kabupaten Banyumas
  31. Kabupaten Brebes
  32. Kabupaten Purworejo
  33. Kota Pekalongan
  34. Kabupaten Pekalongan
  35. Kabupaten Pemalang
  36. Kabupaten Banjarnegara
  37. Kabupaten Purbalingga
  38. Kota Salatiga
  39. Kabupaten Banyuwangi
  40. Kabupaten Bojonegoro
  41. Kabupaten Jember
  42. Kabupaten Bondowoso
  43. Kabupaten Jombang
  44. Kabupaten Kediri
  45. Kota Kediri
  46. Kabupaten Nganjuk
  47. Kota Madiun
  48. Kabupaten Magetan
  49. Kabupaten Ngawi
  50. Kabupaten Ponorogo
  51. Kota Mojokerto
  52. Kabupaten Mojokerto
  53. Kota Serang
  54. Kabupaten Lebak
  55. Kota Cirebon
  56. Kabupaten Cirebon
  57. Kabupaten Garut
  58. Kabupaten Indramayu
  59. Kabupaten Kuningan
  60. Kabupaten Majalengka
  61. Kota Tasikmalaya
  62. Kabupaten Tasikmalaya
  63. Kabupaten Subang
  64. Kota Sukabumi
  65. Kabupaten Sukabumi
  66. Kabupaten Cianjur
  67. Kabupaten Purwakarta
  68. Kabupaten Sumedang
  69. Kabupaten Ciamis
  70. Kabupaten Pangandaran
  71. Kota Banjar
  72. Kota Malang
  73. Kabupaten Malang
  74. Kota Batu
  75. Kota Tegal
  76. Kabupaten Tegal
  77. Kabupaten Demak
  78. Kabupaten Kendal
  79. Kabupaten Pati
  80. Kabupaten Jepara

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT dan Maluku):
  1. Kota Bitung
  2. Kota Tomohon
  3. Kota Palopo
  4. Kota Tarakan
  5. Kota Ternate
  6. Kota Sorong
  7. Kabupaten Merauke
  8. Kota Pare-Pare

Siap-siap! September, Tarif Ojol Naik di Seluruh WilayahFoto: Infografis/4 Penantang Baru Gojek & GRAB/Aristya Rahadian Krisabella
(tas)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2YFchBd
via IFTTT

No comments:

Post a Comment