Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan kenaikan tarif ojol kali ini merupakan tahap ketiga yang akan diterapkan di zona I, zona II dan zona III.
"Ini adalah tahap ketiga. Kurang lebih 88 kota/kabupaten yang tarifnya juga akan segera naik mulai tanggal 9 pukul 00.00 WIB," kata Ahmad dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/8/2019).
Zona I yang dimaksud adalah Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek dengan batas tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.850-Rp 2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000. Zona II yakni wilayah Jabodetabek dengan tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Adapun zona III adalah wilayah di Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya yang bertarif Rp 2.100-2.600 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Pihaknya menjelaskan bahwa belum seluruh zona diterapkannya tarif ini karena teknis algoritma di masing-masing aplikator.
Dengan tambahan 88 wilayah baru ini, maka tarif ojol ini sudah disesuaikan di 123 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
Salah satu aplikator penyedia ojol, Grab, menyebutkan pihaknya. akan menyesuaikan algoritma dan sistem lainnya sesuai dengan aturan pemerintah ini.
Foto: Grab Anti Ngaret
|
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru. Selain itu kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami," kata Head of Public Affairs, Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).
Tarif ojol ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
Berikut daftar wilayah berdasarkan zonasi yang akan menerapkan tarif ojol baru:
Zona I (Jawa selain Jabodetabek, Sumatera dan Bali):
- Kota Sabang
- Kota Bukittinggi
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kabupaten Tanah Datar
- Kota Padang Panjang
- Kota Payakumbuh
- Kota Duri
- Kabupaten Bengkalis
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Jambi
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kabupaten Kisaran
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Toba Samosir
- Kota Tanjung Balai
- Kota Padangsidempuan
- Kota Padang Lawas Utara
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kota Pematangsiantar
- Kabupaten Simalungun
- Kota Tebing Tinggi
- Kota Rantau Prapat
- Kabupaten Labuhan Batu
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Purworejo
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Purbalingga
- Kota Salatiga
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Kediri
- Kota Kediri
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Madiun
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Ponorogo
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Mojokerto
- Kota Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cirebon
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Subang
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kota Malang
- Kabupaten Malang
- Kota Batu
- Kota Tegal
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Jepara
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT dan Maluku):
- Kota Bitung
- Kota Tomohon
- Kota Palopo
- Kota Tarakan
- Kota Ternate
- Kota Sorong
- Kabupaten Merauke
- Kota Pare-Pare
Foto: Infografis/4 Penantang Baru Gojek & GRAB/Aristya Rahadian Krisabella
|
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2YFchBd
via IFTTT
No comments:
Post a Comment