Pages

Friday, September 6, 2019

Bu Rini! Korupsi di BUMN Makin Parah, Ditunggu Ketegasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pertengahan pekan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan salah satu direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut tertangkap. Ini menambah daftar pejabat BUMN yang dijaring oleh komisi anti rasuah karena skandal korupsi.

Pada Selasa (03/09/2019) malam KPK menetapkan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula.


Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro melalui siaran pers menyampaikan tanggapan atas keputusan KPK itu. Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Penetapan tersebut menambah panjang daftar direksi perusahaan pelat merah yang menjadi tersangka sepanjang tahun ini. Mengapa lagi-lagi direksi BUMN, apa yang salah?

Berikut adalah nama-nama direksi yang menjadi tersagka KPK:

Mantan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro
KPK menetapkan Wisnu sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel pada 23 Maret 2019. Dalam kasus tersebut, Wisnu diduga menerima suap dari pihak swasta. KPK menduga Wisnu menerima suap melalui perantara bernama Alexander Muskitta.

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Penetapan tersangka diputuskan pada 23 April 2019. KPK menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan juga diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam
KPK menetapkan Andra sebagai tersangka pada 1 Agustus atas kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo. Andra tertangkap oleh tim satuan tugas komisi antirasuah saat menerima suap pada Rabu (31/7) malam. Uang suap yang diterima Andra diduga dimaksudkan untuk mengawal proyek pengadaan BHS yang dilakukan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana
KPK menetapkan Dolly dan Laksana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dolly diduga menerima suap senilai SGD 345 ribu (Rp 3,5 miliar) dari pihak swasta. Dalam kasus suap distribusi gula ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima, yakni Dolly dan Laksana. (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2LApa5Z
via IFTTT

No comments:

Post a Comment