Pages

Friday, September 6, 2019

Digoyang Penggembosan, KPK Butuh Juruselamat

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo angkat bicara perihal hasil Rapat Paripurna yang dilangsungkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (05/09/2019). Salah satu hasil dari rapat tersebut adalah, sebanyak 10 fraksi sepakat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi usul inisiatif DPR RI.

Ditemui di sela-sela kunjungan kerjanya ke Pontianak, Kalimantan Barat, Jokowi mengaku belum mengetahui konten revisi UU tersebut. "Itu inisiatif DPR," ujar Jokowi seperti dikutip melalui video resmi yang diunggah Sekretariat Kepresidenan, Kamis (05/09/2019).


DPR sepakat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi usul inisiatif DPR. Namun, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengkritik hasil Rapat Paripurna DPR RI yang sepakat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu menjadi usul inisiatif DPR.

"Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," kata Syarif seperti dilansir detik.com.

Menurut Syarif, DPR dan pemerintah juga telah membohongi rakyat Indonesia. Ini karena dalam program-program kerja mereka selalu menyuarakan penguatan KPK. "Tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam."

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan menegaskan bahwa rencana parlemen merevisi UU KPK membuat lembaga antiraswah ini tengah berada di ujung tanduk. Pasalnya, revisi UU KPK dianggap hanya akan melemahkan lembaga tersebut.

Agus mengatakan, terdapat sembilan persoalan dalam draf revisi UU KPK yang berisiko lumpuhkan kerja-kerja KPK. Berikut adalah sembilan poin yang dimaksud:

  • Independensi KPK terancam
  • Penyadapan dipersulit dan dibatasi
  • Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
  • Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi-
  • Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
  • Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria-
  • Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas-
  • Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan-
  • Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Dia juga mengatakan, KPK menyadari revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI. Namun, RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Joko Widodo menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.

"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.

"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," lanjutnya.

Jokowi Terima 10 Nama Capim KPK

[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2zWMYvt
via IFTTT

No comments:

Post a Comment