Pages

Tuesday, September 24, 2019

Fahri: Jokowi akan Dilumpuhkan Sampai Keluarkan Perppu KPK

Jakarta, CNBC IndonesiaWakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fahri Hamzah menegaskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan bagian dari upaya melanjutkan reformasi dan demokrasi di Tanah Air.

Oleh karena itu, dia mengaku tidak paham dengan tuntutan mahasiswa sehingga menggelar unjuk rasa di berbagai kota.

"Saya belum mendapatkan argumen yang masuk akal yang bisa membantah bahwa apa yang kita lakukan ini adalah kelanjutan dari reformasi dan demokrasi kita," ujar Fahri kepada Tim Blak-blakan detik.com seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (25/9/2019).

Menurut dia, walaupun DPR RI setuju menunda pengesahan revisi KUHP sebagaimana yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan berarti ada persoalan substansial dalam pasal-pasal hasil revisi. Seperti yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat dan para mahasiswa yang berunjuk rasa di berbagai daerah.

Penundaan, kata Fahri, lebih karena perlu komunikasi dan sosialisasi kepada publik secara lebih luas. Oleh karena itu, Presiden meminta penundaan, bukan pembatalan pengesahan revisi KUHP.

Khusus revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI pekan lalu, Fahri menilai akan terus ada upaya penolakan. Salah satu langkah adalah menekan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk memberlakukan kembali UU KPK yang lama.

"Jadi, yang berikutnya akan diserang adalah Presiden. Saya tahu permainan ini ya, saya tahu. Mereka akan lumpuhkan Presiden sampai mengeluarkan Perppu, mengesahkan kembali UU KPK lama," kata Fahri.

Soal perlunya Presiden menerbitkan Perppu antara lain disuarakan oleh Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari dan juga peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Agil Oktaryal.

Menurut Feri, penerbitan perppu pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2014 ketika UU Pemerintah Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Jokowi sudah menyampaikan penolakan untuk menerbitkan perppu setelah revisi UU KPK disetujui DPR RI pada Senin (23/9/2019).

"Nggak ada," kata eks Wali Kota Solo itu menjawab pertanyaan soal kemungkinan menerbitkan perppu mencabut UU KPK.

(miq/dob)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2lw7HCM
via IFTTT

No comments:

Post a Comment