Pages

Friday, September 6, 2019

Ingat! Mulai 2020 BPJS Kesehatan Kelas I dan II Naik

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 sebagai langkah untuk mengatasi defisit yang dialami perusahaan jaminan kesehatan ini. Kenaikan ini akan dikenakan untuk kelas I menjadi Rp 160 ribu dan kelas II menjadi Rp 110 ribu.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, menjelaskan, penerapan kenaikan iuran masih menunggu Perpres yang saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo. Jika Perpres diteken, maka usulan skema kenaikan mulai berlaku sesuai jadwal kenaikan tiap kelas.


Sejalan dengan itu, iuran bulanan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan penuh pemerintah juga dinaikkan. Khusus PBI, kenaikan berlaku mulai Agustus 2019, namun pembayarannya masih menunggu Perpres.

"PBI memang kita terapkan mulai 1 Agustus tapi uangnya dicairkan kalau Perpres revisi tentang JKN sudah diterbitkan," kata Masrdiasmo.

Adapun iuran BPJS Kesehatan yang belum diputuskan naik karena ditolak DPR, yakni untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas III. Kesimpulan rapat yang disepakati kedua pihak, memutuskan untuk tidak menaikkan tarif iuran BPJS Kelas III sampai validasi data kepesertaan tuntas.

Pasalnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih terdapat 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah. Status mereka belum jelas apakah masuk dalam kategori mampu atau miskin.

"Yang PBI terutama kelas III, itu tadi kan sepakat sudah ada 96,8 juta (peserta) oleh pusat, yang daerah kan 37 juta peserta. Tapi karena masih ada beberapa yang di-cleansing, kami coba perbaiki semua. September ini selesai," katanya.

Sementara itu, kalangan buruh menolak dengan tegas langkah menikkan iuran jaminan kesehatan nasional ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengemukakan dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan terasa kepada buruh dengan upah minimum per bulan di bawah Rp 2.000.000, misalnya Sragen, Boyolali, dan Yogyakarta. Demikian juga dengan wiraswasta kecil yang digolongkan sebagai peserta bukan penerima upah.

"Pemerintah jangan main-main, bukan segampang itu menaikkan iuran BPJS seolah-olah pendapatan masyarakat sudah rata padahal tidak. Bagi upah minimum Rp 2.000.000 ke bawah, berat," kata Said kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2019).

Kenaikan iuran ini menyusul kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang tak kunjung membaik. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebutkan memang perusahaan ini telah mengalami defisit yang jika tak ditambal dengan kenaikan iuran bisa mencapai angka Rp 80 triliun.

"Defisit ini sebagaimana dipaparkan DJSN [Dewan Jaminan Sosial Nasional] sebelumnya, biaya per orang per bulan memang makin ke sini makin lebar perbedaannya dengan premi," kata Fahmi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senin (2/9/2019).

[Gambas:Video CNBC]


Defisit ini antara lain disebutkan karena adanya fraud atau penyimpangan di perusahaan. "Setelah BPKP turun, dilihat ada fraud. Memang akhirnya bahwa secara nyata ditemukan under price terhadap iuran. Rata-rata iuran Rp 36.500/Bulan ada gap Rp 13.000/bulan," jelasnya.

Selama ini memang per bulan Penerima Bantuan Iuran dibayar Rp 23.000 sedangkan iuran peserta mandiri dibayar Rp 25.500/bulan. Ini yang menurut Fahmi ada gap atau selisih. (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/31e7x2s
via IFTTT

No comments:

Post a Comment