Pages

Monday, September 23, 2019

Jokowi Kekeuh Tunda Revisi KUHP, Tapi 'Digantung' DPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta parlemen menunda pengesahan payung hukum tersebut.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berbicara di depan Jokowi dan sejumlah menteri Kabinet Kerja, Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan pentingnya pengesahan revisi payung hukum tersebut, merespons situasi yang sudah terjadi.


Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo bahkan mengklaim, revisi KUHP bisa menjadi jawaban keinginan Jokowi yang lebih menginginkan peraturan perundang-undangan di Indonesia lebih simpel dan tidak rumit.

"Kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa UU seharusnya simpel. Untuk itu, KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU Hukum Pidana," kata Bamsoet.


"Maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP. Sehingga ke depan, UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambllan keputusan," jelasnya.

"Kita susun ini, 7 presiden tidak selesai, 19 menteri Hukum dan HAM tidak selesai. Dan ini kita diujung apakah kita selesaikan," kata Politikus Partai Golkar itu.

Panja RUU KUHP bahkan menyebut masih terbuka kemungkinan payung hukum tersebut disahkan sebelum masa tugas DPR periode 2014 - 2019 berakhir. "Mungkin [RUU KUHP] tidak [disahkan] dalam paripurna terdekat," kata Ketua Panja Mulfachri.

Pernyataan tersebut memunculkan isu, bahwa pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan pada rapat paripurna besok, melainkan dimungkinan dilakukan pada rapat paripurna selanjutnya hingga tugas DPR berakhir pada 1 Oktober 2019.

"Soal periode ini atau tidak, kita akan lihat. Kan sudah disampaikan tidak akan ada forum lobi DPR yang sekarang betugas sampai tanggal 30. Akan ada tiga rapat paripurna lagi, akan kita putuskan kira-kira nasibnya seperti apa," jelasnya.

Sikap Jokowi atas pengesahan RUU KUHP pun sudah jelas, yakni tetap meminta hal tersebut tidak dilakukan di masa DPR periode 2014 - 2019. Bagi pemerintah, masih ada beberapa substansi yang perlu diubah dalam peraturan tersebut.

"Itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat sehingga RUU tersebut sebaiknya masuk ke DPR selanjjutnya," tegas Jokowi.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2lbr442
via IFTTT

No comments:

Post a Comment