"Penundaan dilakukan selain mendengarkan permintaan pemerintah juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan kehendak masyarakat yang menghendaki RUU KUHP ditunda pengesahannya," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau akrab dipanggi Bamsoet, mengutip setkab, Sabtu (21/09/2019).
Pembahasan penundaan pada beberapa fraksi di DPR juga akan dilakukan pada Senin (23/09/2019) di Badan Musyawarah (Bamus). Jika para pimpinan fraksi setuju maka akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial.
Sebelumnya telah dilakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU KUHP, oleh DPR dan Kementerian Hukum dan HAM.
Beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara.
Menurutnya DPR juga menerima tekanan kuat terkait LGBT, setidaknya ada 14 perwakilan negara Eropa dan negara besar lainnya.
Sebelumnya, mencermati aspirasi yang berkembang di masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk meminta agar pembahasan RUU KUHP itu ditunda.
"Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Presiden dalam konperensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (20/9) siang.
(roy/roy)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2LGCKpL
via IFTTT
No comments:
Post a Comment