Pages

Friday, September 27, 2019

Rencana Besar Gubernur Anies dan Program Pemutihan STNK-PBB

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka keringanan pajak daerah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan diskon bagi para masyarakat yang masih menunggak pajak, salah satunya bea balik nama kendaraan.

Selain itu, diberikan juga keringanan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang tertunggak.

Untuk biaya balik nama, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.

Dikeluarkan juga Pergub 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Seperti apa sih rencana tersebut?

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin menceritakan secara rinci kebijakan Gubernur Anies tersebut.

"Jadi, ini merupakan satu kebijakan Gubernur provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini dikeluarkan 2 Peraturan Gubernur, yang pertama Peraturan Gubernur nomor 89 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor 50% untuk kedua dan seterusnya dan Pergub nomor 90 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok untuk Pajak Daerah dan keringanan atau penghapusan sanksi terhadap piutang pajak daerah," kata Faisal dalam wawancaranya dengan CNBC Indonesia.

Untuk itu, Faisal mengatakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah menghimbau kepada warga Jakarta yang masih menunda pembayaran pajaknya untuk segera manfaatkan program keringanan pajak ini.

"Kami berharap dengan program keringanan pajak ini dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik di masyarakat serta ada kepatuhan kepada wajib pajak dalam membayar pajaknya," katanya.

"Di samping itu juga dalam rangka penerimaan pajak daerah yang digunakan untuk pembangunan DKI Jakarta."

HALAMAN SELANJUTNYA >> Bagaimana Skemanya? (NEXT)

(dru)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2mm6iiS
via IFTTT

No comments:

Post a Comment