Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 17 Oktober 2019 semua produk wajib mencantumkan sertifikat halal. Jika dulu otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI), sekarang lembaga yang mengeluarkan label halal berada di bawah Kementerian Agama. Lalu akan jadi seperti apakah sertifikat halal tersebut?
Simak pemaparan Andi Shalini mengenai sertifikasi halal dalam program Profit di CNBC Indonesia (Kamis, 17/10/2019).
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2o48U5O
via IFTTT
No comments:
Post a Comment