Pages

Tuesday, October 29, 2019

Ngotot UMP Rp 4,5 Juta, Seribuan Buruh akan Demo Kantor Anies

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang pengumuman dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serempak oleh para gubernur pada 1 November 2019, para buruh bersiap turun ke jalan, dimulai hari ini, Rabu (30/10).

Ribuan buruh akan melakukan demo menolak kenaikan upah minimum 2020 sebesar 8,51% berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan, mereka menuntut UMP/UMK 2020 dinaikkan antara 10-15%. Bila naik 15% maka UMP 2020 di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 4.532.117 per bulan. Sedangkan bila mengikuti ketentuan usulan pemerintah pusat, kenaikan UMP sebesar 8,51%, maka kenaikannya hanya Rp 4,2 juta per bulan.

Hari ini, Serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Balaikota, DKI Jakarta. Mereka mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 di DKI Jakarta, lebih tinggi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan sekitar jam 10, massa buruh sekitar seribu orang akan di Balaikota di DKI Jakarta. Isu aksi yang mereka suarakan adalah tolak PP No 78 tentang pengupahan dan mendesak kenaikan UMP di DKI Jakarta 2020 berkisar 10-15% atau berbeda dengan ketetapan pemerintah pusat yang hanya 8,51%

Berikut rencana aksi turun ke jalan para buruh jelang penetapan UMP:

Pada Rabu, 30 Oktober 2019, buruh akan beraksi di Balaikota DKI Jakarta (Pukul 10.00).
Pada Kamis, 31 Oktober 2019 di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Pada rentang 1 - 15 November 2019 buruh juga akan menggelar aksi serupa di kota-kota industri di Indonesia, jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat 21 Desember 2019.

"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyebut akan mengumumkan keputusan UMP sesegera mungkin. Namun, kemungkinan Pemprov akan sesuai dengan SE Kemenaker. Pemprov DKI memang belum menetapkan UMP setidaknya hingga Senin (28/10). Penetapan UMP serempak sesuai ketentuan adalah 1 November.

"Jadi arahnya kita akan sesuai dengan keputusan pemerintah, belum final ini, tapi arahnya begitu, seperti juga tahun lalu. Tapi bedanya kita nanti akan pastikan perluasan manfaat sehingga pekerja yang mendapatkan manfaat program lebih banyak lagi," kata Anies. 

(hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2MYGWBY
via IFTTT

No comments:

Post a Comment