Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri resmi menandatangani surat edaran yang memutuskan Upah Minimum Provinsi/ atau UMP pada tahun 2020 akan naik sebesar 8 ,51%. Terkait dengan kebijakan upah minimum, Anneke Wijaya akan menjelaskannya untuk anda.
Simak informasinya dalam program Power Lunch Jumat, 18/10/2019.
Let's block ads! (Why?)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2oIOOhP
via
IFTTT
No comments:
Post a Comment