Pages

Friday, October 18, 2019

Aturan IMEI Terbit, Sayonara HP Black Market dan Pajak 17,5%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya meluncurkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI), setelah sempat tertunda dua bulan.  Aturan ini akan berlaku efektif mulai April 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan setelah aturan IMEI resmi berlaku,  ponsel yang tak terdaftar di Kemenperin tak lagi bisa dipakai.

"Saya kira yang paling bahagia salah satunya adalah Kemenkeu, karena dengan ketentuan ini penyelundupan tak ada lagi. Bisa mereka menyelundup tapi mereka tidak bisa menggunakan ponsel," kata Heru di Kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

Heru menambahkan, Bea Cukai menghimbau yang selama ini mulai mengalirkan barang ilegalnya melalui jalur-jalur yang tidak benar seperti Jastip (Jasa Titip) supaya melalui jalur resmi. Diharapkan pengguna bahkan nanti para distributor langsung mendaftarkan IMEI ponselnya.

Kebijakan IMEI diharapkan bisa memberantas ponsel black market yang dibeli atau masuk ke Indonesia setelah April 2020. Meski demikian, ponsel BM yang sudah terlanjur digunakan sebelum aturan berlaku efektif, tidak akan terkena dampak apapun dari aturan ini.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan IMEI ibarat STNK kendaraan bermotor pada ponsel. Untuk itu IMEI sangat diperlukan sebagai tanda bahwa ponsel tersebut memenuhi aturan resmi. Meski demikian, masyarakat tidak perlu merasa terganggu akibat kebijakan ini.

"Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran ini tidak mengganggu pengguna apapun, karena tidak ada yang berubah," ujar Rudiantara.

Aturan IMEI diterbitkan setelah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menandatangani aturan IMEI, Jumat (18/10/2019).

IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.

Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemenperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.

Berlanjut ke halaman 2 >>>

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/31rXDtD
via IFTTT

No comments:

Post a Comment