Pages

Friday, October 11, 2019

Waspada, Ini 52 Investasi Bodong Terbaru yang Ditutup OJK!

Jakarta, CNBC Indonesia- Pekan ini kembali diramaikan oleh kabar seputar penertiban investasi bodong. Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 22 gadai tanpa izin dan 27 kegiatan usaha tanpa izin. Adapun 13 gadai ilegal berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.

Kegiatan tanpa izin usaha tersebut bisa menimbulkan kerugian masyarakat. Sebelumnya Satgas Waspada Investasi juga menemukan 20 gadai ilegal, dengan begitu sudah ada 52 entitas yang ditutup.

"Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing dalam siaran resminya, Senin (7/10/2019).

Satgas juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha tidak berizin dari otoritas berwenang, yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 27 entitas yang ditutup, 11 Trading Forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin dan 5 investasi lainnya.

Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.

Tongam menegaskan, masyarakat juga harus waspada dan melakukan verifikasi sebelum berinvestasi. Beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waspada, Ini 52 Investasi Bodong Terbaru yang Ditutup OJK!Foto: Infografis/Investasi Bodong/Aristya Rahadian Krisabela

Halaman Selanjutnya: Sanksi untuk Investasi Bodong! (gus/gus)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2M8jlOV
via IFTTT

No comments:

Post a Comment