Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Jokowi pun memiliki alasan tersendiri tidak mengeluarkan Perppu.
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti ini," kata Jokowi.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan," jelas Jokowi.
Sebagai informasi, gelombang demo dari berbagai lapisan terjadi beberapa bulan lalu. Seolah seluruh rakyat berteriak, korupsi harus diberantas, KPK harus diperkuat.
Pandangan masyarakat memang tertuju pada revisi UU KPK. UU KPK baru ini disinyalir banyak pihak justru mengkerdilkan kewenangan KPK. Hal ini diamini KPK sendiri dalam pernyataan resminya.
Sayangnya, tuntutan untuk penerbitan Perppu KPK demi membatalkan revisi UU KPK terakhir belum dipenuhi oleh Presiden Jokowi. Revisi UU KPK dianggap melemahkan lembaga antirasuah karena beberapa pasal kontroversial.
Jokowi pun sempat membuka peluang untuk menerbitkan Perppu KPK. Namun, dengan pernyataan Jokowi di atas, sudah jelas bahwa Jokowi tidak akan ada penerbitan Perppu KPK.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan maksud dari Jokowi tersebut yakni memang benar-benar menghargai proses hukum di MK
"Sebetulnya yang ingin ditekankan oleh Presiden adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di MK," tuturnya di Halim, Sabtu (2/11/2019).
"Jadi sekali lagi bapak Presiden itu ingin menekankan bahwa ini penekanannya bukan perppu atau tidak perppu, tapi penekanannya adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK."
(dru)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2qc4n1S
via IFTTT
No comments:
Post a Comment