Pages

Saturday, November 2, 2019

Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPR Gelar RDP Selasa Depan

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan pada Selasa pekan ini (5/11/2019). Rapat ini ditujukan untuk membahas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan pekan lalu.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan pihaknya baru saja menyelesaikan rapat internal dan selanjutnya akan membahas dengan pihak terkait.

"Kemarin kita sudah rapat internal Komisi IX, jadi Insyaallah hari Selasa ini rapat perdana dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan beberapa pihak terkait menyikapi isu yang meresahkan masyarakat terkait dengan iuran BPJS Kesehatan ini," Mufidayati usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11) dikutip dari CNNIndonesia.com.


Dalam diskusi ini dia menyayangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena bertolak belakang dengan hasil yang disepakati saat rapat gabungan yang berlangsung pada 27 Agustus 2019. Dalam rapat itu diketahui mayoritas fraksi keberatan dengan rencana adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.


Rapat yang dimaksud dihadiri oleh Komisi IX dan Komisi XI dengan pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, perwakilan Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Walaupun saya tidak di sana [dalam rapat], saya sudah baca laporan rapat gabungan Komisi IX dengan Komisi XI, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan memang betul dalam poin kesimpulan di poin kedua disampaikan Komisi XI dan Komisi IX menolak kenaikan premi," lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum 1 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi mengungkapkan bahwa kenaikan iuran ini tak memiliki dampak pada mutu pelayanan yang lebih baik. Sebab, dia menilai kenaikan ini hanya untuk menutupi defisit saja.


"Saya masih belum bisa mengatakan bahwa kenaikan iuran akan berdampak pada kualitas pelayanan baik. Karena konsepnya hanya berbicara konsep mengatasi defisit saja," katanya.

Masalah pelayanan ini sudah pernah dikemukakan sejak lima tahun terakhir. Menurut dia, kualitas pelayanan dapat dilihat dari sejumlah hal seperti di antaranya lengkapnya sarana dan prasarana hingga ketersediaan layanan obat dan alat kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Naik, DPR Akan Gelar RDP Selasa DepanFoto: Infografis/Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan/Edward Ricardo

 

Iuran BPJS Kesehatan naik 100% atau dua kali lipat. Namun, Jokowi menegaskan kenaikan bukan untuk membebani rakyat karena pemerintah juga tetap memberikan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.

Kenaikan tersebut akan mulai berlaku secara bertahap dari Oktober 2019 dan 1 Januari 2020.

Simak apa kata bos BPJS Kesehatan soal iuran naik

[Gambas:Video CNBC]

 

(tas)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/33cVXFU
via IFTTT

No comments:

Post a Comment