Eselon III & IV Dihapus
Kehebohan dimulai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo untuk menyikat eselon III dan IV di sejumlah kementerian yang dianggap menghambat birokrasi.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan secara terperinci mengenai ide tersebut.
"Sebetulnya ini bagian penting dari sebuah program strategis Presiden, yakni deregulasi dan debirokratisasi. Ini berkaitan dengan rentang pengambilan keputusan. Jadi bagaimana rentang pengambilan keputusan itu diperpendek," kata Pratikno, dalam sebuah video yang diunggah laman Sekretariat Presiden, Jumat (8/11/2019).
Pratikno menegaskan, perampingan eselon tidak perlu menjadi kekhawatiran berlebih bagi para aparatur negara. Sebab, ide tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat, berkurangnya ruang kenaikan pangkat, apalagi sampai kepada berkurangnya penghasilan.
Jabatan struktural pemerintahan akan mulai disederhanakan menjadi 2 level. Keputusan ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang diteken pada 13 November 2019 lalu, dikutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (18/11/2019).
Dalam SE ini terdapat embilan langkah strategis dalam penyederhanaan birokrasi. Langkah dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya di masing-masing instansi.
Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.
Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
from CNBC Indonesia https://ift.tt/33CDv9b
via IFTTT
No comments:
Post a Comment