Padahal aturan sudah jelas, segala bentuk transaksi jual beli hingga jasa harus tunduk aturan perpajakan.
"Gampang sebenarnya, mereka tak bayar pajak. Setop sementara layanan di Indonesia. Kominfo harus kerja sama dengan Kementerian Keuangan," ungkap Ekonom Senior Indef Didik J Rachbini kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/11/2019).
Menurut Didik, pertama pihak Netflix haruslah dipanggil untuk berdialog lebih jauh. Setelah itu, sambung Didik diminta komitmennya untuk membayar pajak.
Foto: Netflix (REUTERS/Mike Blake)
|
"Kalau belum bayar pajak ya setop. Kan gampang itu. Apalagi di Netflix harus dilihat kabarnya banyak film yang tidak sesuai atau film dewasa kategori porno," tegas Didik.
"Pemerintah terkesan lembek hadapi yang seperti ini," imbuh Didik lagi.
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama.
"Enggak [bayar pajak]. Karena memang selama ini, mereka belum jadi BUT [Badan Usaha Tetap] di Indonesia, dan tidak menjadi wajib pajak di Indonesia," kata Hestu saat dihubungi CNBC Indonesia.
"Nah memang kesulitan kita memang di situ. Karena dari segi regulasi yang ada sekarang ini, belum bisa memaksa mereka jadi BUT, jadi subyek pajak dalam negeri. BUT kan subyek pajak dalam negeri."
Melihat kewajiban Netflix sendiri, jika menggunakan PPN sebesar 10% maka Netflix harus setor ke negara sebsar Rp 62 miliar. Belum lagi PPh atau pajak penghasilan dan lainnya.
Corporate Communication Netflix Kooswardini Wulandari sudah dikonfirmasi mengenai hal ini. Namun pihaknya meminta waktu untuk memberikan jawabannya.
(dru)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/32JH5Og
via IFTTT
No comments:
Post a Comment