Pages

Monday, July 15, 2019

Hore! PNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), akan tetap menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 pada tahun depan.

Hal tersebut dikemukakan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

"THR dan gaji ke 13 akan tetap dipertahankan. [...] Most likely akan kita tetap pertahankan," kata Sri Mulyani.

Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)

Sebagai informasi, penyaluran THR baru diperkenalkan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kompensasi tak adanya kenaikan gaji bagi hak abdi negara.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 penyaluran sudah dimulai diberikan pemerintah pada 2004, atau tahun-tahun terakhir pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri.

THR merupakan upah yang diberikan menjelang hari raya Idul Fitri, yang jadwalnya selalu berubah-ubah tiap tahunnya dengan besarannya yakni gaji pokok satu bulan.

Sementara itu, gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru. Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya.

Meski begitu, Sri Mulyani mengaku belum mengetahui apakah besaran THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada PNS tahun depan sama seperti yang diberikan tahun-tahun sebelumnya.

"Jumlahnya akan kita lihat. Karena kita jumlahnya mencakup gaji pokok dan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun ini telah resmi menaikkan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) rata-rata 5%, sama seperti PNS maupun Polri.


Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Lantas berapa gaji yang diterima TNI dari pangkat terendah hingga tertinggi saat ini? Berikut perinciannya :

Golongan I Tantama

* Gaji TNI pangkat Prajurit Dua Kelas Dua masa kerja 0 tahun Rp 1.643.500 (sebelumnya Rp 1.565.200).
* Gaji TNI pangkat Kopral Kepala masa kerja 28 tahun Rp 2.960.700 (sebelumnya Rp 2.819.500)


Golongan II Bintara

* Gaji TNI pangkat Sersan Dua masa kerja 0 tahun Rp 2.103.700 (sebelumnya Rp 2.003.300)
* Gaji TNI pangkat Pembantu Letnan Satu masa kerja 32 tahun Rp 4.032.600 (sebelumnya Rp 3.839.800).

Golongan III Perwira Pertama

* Gaji TNI pangkat Letnan Dua masa kerja 0 tahun Rp 2.735.300 (sebelumnya Rp 2.604.400).
* Gaji TNI pangkat Kapten masa kerja 32 tahun Rp 4.780.600 (sebelumnya Rp 4.551.700).

Golongan IV Perwira Menengah

* Gaji TNI pangkat Mayor masa kerja 0 tahun Rp 3.000.100 (sebelumnya Rp 2.856.400).
* Gaji TNI pangkat Kolonel masa kerja 32 tahun Rp 5.243.400 (sebelumnya Rp 4.992.000).

Golongan IV Perwira Tinggi

* Gaji TNI pangkat Brigadir Jenderal Laks Pertama Mara Pertama masa kerja 0 tahun Rp 3.290.500 (sebelumnya Rp 3.132.700).
* Gaji TNI pangkat Jenderal Laksamana Marsekal masa kerja 32 tahun Rp 5.930.800 (sebelumnya Rp 5.646.100).

Meskipun gaji TNI sudah mengalami kenaikan, Sri Mulyani mengaku tetap akan mempertimbangkan untuk mengakomodir kenaikan gaji TNI.

"Nanti kita lihat dari sisi keuangan negara maupun dari sisi bagaimana skenario untuk membangun institusi yang baik," tegas Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2luupuJ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment