Pages

Friday, August 9, 2019

Awas Terjerat Muslihat Fintech Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia- Pada awal Agustus 2019, satuan tugas waspada investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan daftar 143 entitas financial technology ilegal. Fintech ilegal ini tak terdaftar di otoritas resmi sistem perbankan di Indonesia dan OJK. Mereka kerap menagih peminjam dana dengan cara-cara tak lazim.

Tren temuan fintech ilegal tercatat terus meningkat. Memang fintech tumbuh sangat pesat dalam beberapa waktu terakhir sebagai alternatif sumber pembiayaan di tengah masyarakat. Kondisi ini ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak tak bertanggung jawab yang kemudian ditengarai sebagai fintech illegal.

Jika kita melihat perkembangan fintech di Tanah Air, per bulan Juni tahun ini saja fintech telah tumbuh 274% secara year on year. Meskipun pembiayaan melalui fintech menjadi yang terkecil di antara sumber pembiayaan lainnya, pertumbuhannya tercatat meningkat pesat dibanding sumber pembiyaaan lain termasuk perbankan atau kredit bank umum yang hanya tumbuh 10,05% secara tahunan. Hal ini menunjukkan masih banyaknya masyarakat yang belum terjangkau oleh sistem perbankan.

Nah, masifnya jangkauan fintech di tengah masyarakat perlu diantisipasi dengan langkah-langkah cerdas agar kita tidak terjerat tipu muslihat fintech illegal.  Simak pemaparan Daniel Wiguna di Investime, CNBC Indonesia (Selasa, 06/08/2019) berikut ini.

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2YAGbq4
via IFTTT

No comments:

Post a Comment