Pages

Thursday, August 8, 2019

Ganjil-Genap Buat Blue Bird Cs Senang, Tapi Grab-Gojek Pusing

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan perluasan kebijakan ganjil genap. Kebijakan ini menguntungkan taksi resmi seperti Blue Bird tetapi merugikan Grab dan Gojek.

Aturan ini menguntungkan taksi resmi karena alat transportasi ini dikecualikan dalam aturan tersebut. Artinya, taksi resmi tetap bisa melalui kawasan khusus ini tanpa memperhatikan plat nomor ganjil atau genap.


Dalam pemaparan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengecualian diberikan kepada kendaraan angkutan umum (plat kuning) seperti Blue Bird dan Taksi Express, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas dan sepeda motor.


Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada kendaraan angkutan barang, kendaraan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas, TNI dan Polri hingga kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing.

Ganjil-Genap Buat Blue Bird Cs Senang, Tapi Grab-Gojek PusingFoto: Pengecualian Kendaraan Bermotor Memasuki Kawasan Ganjil Genap (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan selain sembilan ruas jalan eksisting yang sudah diberlakukan selama ini, terdapat 16 ruas jalan tambahan yang bakal dikenakan kebijakan ini. Dengan begitu, total akan ada 25 ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil-genap.

Pelaksanaan ganjil-genap tetap menggunakan dua periode waktu yakni pagi dan sore. Namun, terdapat sedikit perubahan pada penerapan di sore hari.


"Pagi tetap mulai jam 6.00-10.00, sedangkan sore yang semula jam 16.00- 20.00 diperpanjang jadi sampai 21.00," ujarnya, Rabu (7/8/2019).

Aturan ini akan disosialisasikan hingga 8 September 2019. Setelah itu, pada 9 September 2019 kebijakan ini langsung berlaku penuh.

Simak video tentang aturan ganjil-genap DKI Jakarta di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

(roy/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Kzo89X
via IFTTT

No comments:

Post a Comment