Pages

Wednesday, August 7, 2019

Ingat! Jakarta Sudah Dikepung Ganjil-Genap

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan kebijakan ganjil-genap bakal diperluas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo secara resmi mengumumkan kebijakan ini melalui konferensi pers di Balai Kota, Rabu (7/8/2019).

Selain 9 ruas jalan eksisting yang sudah diberlakukan selama ini, terdapat 16 ruas jalan tambahan yang bakal dikenakan kebijakan ini. Dengan begitu, total akan ada 25 ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil-genap.


Syafrin menyebut, pelaksanaan ganjil-genap tetap menggunakan dua periode waktu yakni pagi dan sore. Namun, terdapat sedikit perubahan pada penerapan di sore hari.

"Pagi tetap mulai jam 6.00-10.00, sedangkan sore yang semula jam 16.00- 20.00 diperpanjang jadi sampai 21.00," ungkapnya.

Terhitung mulai 7 Agustus pihaknya memulai masa sosialisasi kebijakan tersebut hingga 8 September 2019. Setalah itu, pada 9 September 2019 kebijakan ini langsung berlaku penuh.


"Uji coba pelaksanaan ganjil-genap mulai 12 Agustus sampai 6 September. Uji coba hanya pada koridor tambahan, pada koridor eksisting tetap permanen," tuturnya.

Berikut ruas ganjil-genap mulai 9 September selengkapnya:

  • Pintu Besar Selatan
  • Jl. Gajah Mada
  • Jl. Hayam Wuruk
  • Jl. Majapahit
  • Jl. Medan Merdeka Barat
  • Jl. M.H Thamrin
  • Jl. Jenderal Sudirman
  • Jl. Sisingamangaraja
  • Jl. Panglima Polim
  • Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang)
  • 11. Jl. Suryopranoto
  • Jl. Balikpapan
  • Jl. Kyai Caringin
  • Jl. Tomang Raya
  • Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
  • Jl. Gatot Subroto
  • Jl. M.T Haryono
  • Jl. H.R. Rasuna Said
  • Jl. D.I Panjaitan
  • Jl. Jendral A. Yani (mulai simpang Jl. Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jl. Bekasi Timur Raya)
  • Jl. Pramuka
  • Jl. Salemba Raya
  • Jl. Kramat Raya
  • Jl. Senen Raya
  • Jl. Gn. Sahari
Perluasan ruas ini berdasarkan evaluasi atas ruas eksisting. Sebelumnya, sudah terdapat 9 ruas yang diberlakukan ganjil-genap.

"Setelah kami evaluasi dan analisis implementasi ganjil-genap yang digunakan selama satu semester kemarin. Kita dapatkan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas pada ruas jalan yang saat ini sudah diterapkan ganjil-genap," katanya

Berdasarkan pertimbangan itu, pihaknya merumuskan ruas-ruas baru yang diharapkan berdampak serupa dengan pengalaman sebelumnya. Hal lain yang jadi pertimbangan adalah mengenai kualitas udara DKI Jakarta.

"Di sisi lain ada perbaikan kualitas udara pada koridor ganjil-genap diberlakukan," tandasnya.


Kebijakan ini dipastikan tak berlaku bagi kendaraan roda dua atau motor.

"Dalam tataran pelaksanaan ada tahapan yang perlu kita pahami bahwa untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap," imbuh Syafrin Liputo.

Kebijakan ini tentu memunculkan tanda tanya. Pasalnya, dalam beberapa kesempatan sempat beredar wacana motor bakal ikut dikenakan kebijakan ganjil-genap.

Alasannya, pada koridor pelaksanaan ganjil-genap, mayoritas shifting terjadi peralihan pengguna mobil ke motor. Artinya, harapan shifting ke kendaraan angkutan massal belum terlaksana. Tapi, Syafrin punya alasan tersendiri.

"Untuk motor, memang jika kita analisa maka sepeda motor saat ini cukup tinggi pada koridor ganjil-genap. Tapi setelah dilakukan analisis lebih mendalam, pola pergerakan tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas," urainya.


Adapun kontribusi motor terhadap kemacetan lebih banyak disebabkan adanya perilaku tidak tertib. Dia menyebut, banyak motor yang tidak menggunakan lajur semestinya.

"Ke depan kami akan massifkan dengan kanalisasi sepeda motor. Akan kami pisahkan seluruhnya di lajur kiri sehingga aspek keselamatan dan keamanan pengguna lebih terjamin," bebernya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub punya pandangan berbeda soal penerapan ganjil-genap. Perbedaan ini meliputi periode waktu penerapan kebijakan tersebut.

Pemprov DKI memilih pelaksanaan ganjil-genap tetap menggunakan dua periode waktu yakni pagi dan sore. Namun, terdapat sedikit perubahan pada penerapan di sore hari.


Di sisi lain, BPTJ ingin waktu implementasi ganjil-genap di jalan arteri DKI Jakarta dapat berlangsung seperti Asian Games 2018 lalu.

"Seperti yang kita usulkan melalui surat kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta pada awal bulan lalu, kita berharap ganjil genap dapat diterapkan kembali seperti pada saat penyelenggaraan Asian Games 2018 yaitu mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB pada hari Senin - Jumat kecuali hari libur," ungkap Kepala BPTJ Bambang Prihartono melalui keterangan tertulis.

Usulan itu bukan tanpa alasan. Dia menilai, kinerja lalu lintas saat ini mengalami penurunan dibandingkan pada saat penyelenggaraan Asian Games 2018.

Jika pada saat berlangsungnya Asian Games rekapitulasi kecepatan jalan arteri yang diberlakukan ganjil genap mencapai 36,83 km/jam, maka data pada bulan Juli 2019 menunjukkan bahwa kecepatan turun menjadi 30,85 km/jam.

Adapun untuk Volume, Capacity, Ratio (VC Ratio) pada jalan arteri tercatat mengalami kenaikan. Pada saat Asian Games berlangsung, VC Ratio menunjukkan 0,60, namun pada bulan Juli 2019 tercatat naik menjadi 0,69.

VC Ratio merupakan perbandingan jumlah kendaraan dengan kapasitas jalan dalam satu waktu. VC Ratio naik berarti kepadatan kendaraan meningkat yang menyebabkan kelancaran arus lalu lintas berkurang.

Implementasi ganjil genap pada saat Asian Games 2018 juga berdampak pada kualitas udara di DKI Jakarta yang mengalami penurunan CO2 rata-rata sebesar 20,30 persen pada koridor jalan arteri yang diimplementasikan ganjil genap.

"Data-data tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan ganjil genap cukup efektif menjadi solusi mengurangi kemacetan dan tentunya akan berdampak pula pada pengurangan polusi udara," kata Bambang. (hps)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Knqry4
via IFTTT

No comments:

Post a Comment