"DME tergantung daripada DMO untuk batu bara. Dari kami usulannya DMO itu dihilangkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers RAPBN 2020, di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penghapusan DMO tersebut ditujukan untuk memperbaiki nilai ekonomis batu bara. Sebab, Airlangga menilai, tanpa dihapusnya DMO, industri tidak ekonomis.
"Kalau tidak ekonomis, pilihannya kan kita tetap impor LPG, sementara industri DME tidak bisa terbangun. Maka, kita tidak ada program substitusi impor, padahal Presiden mintanya kan ada substitusi impor," jelas Airlangga.
Adapun, usulan ini, lanjutnya, masih akan dibahas ke depannya dengan pihak-pihak terkait.
"Lagi akan dibahas, apakah bentuknya Peraturan Presiden (PP) atau yang lain. Ini sedang dalam kajian," pungkas Airlangga.
Di sisi lain, sebelumnya, sempat tersebar soal kabar rencana penghapusan DMO batu bara. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kabar tersebut hanya hoaks belaka. "Tidak betul itu," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot dalam pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (16/8/2019).
Bambang memang sempat menuturkan, pihaknya akan melihat perkembangan ke depan, seperti dinamika harga, dan kebutuhan nasional batu bara. Baru nanti akan diputuskan apakah setelah 2019 harga DMO batubara ini akan dilanjutkan atau tidak.
"(Harga DMO) sampai akhir 2019 kan ini. Nanti kami putuskan setelah 2019 bagaimana setelelah kami lihat perkembangannya. Dinamika harga batu bara, kebutuhan nasional batu bara," ujar Bambang beberapa waktu lalu.
Kebijakan DMO batu bara Indonesia telah diterapkan sejak 2009 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batu bara untuk Kepentingan Dalam Negeri.
Secara historis selama 2010
- 2015, data Bappenas mencatat target DMO batu bara tersebut belum pernah tercapai, dengan realisasi konsumsi domestik rata-rata sekitar 20% dari produksi nasional. (tas/tas)from CNBC Indonesia https://ift.tt/31Nbqve
via IFTTT
No comments:
Post a Comment