Pages

Tuesday, August 6, 2019

Orang ini Ngutang di 141 Fintech dan Diteror Debt Collector!

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski fintech peer-to-peer lending (P2P) lending memberikan bunga tinggi, masih ada saja masyarakat yang sembarang mengambil pinjaman dan harus berhadapan dengan debt collector. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan baru-baru ini OJK baru mendapat pengaduan ada satu orang di tengah masyarakat yang mempunyai utang di 141 fintech lending. Nasabah ini mengajukan pinjaman ke fintech legal dan fintech ilegal


Kini nasabah tersebut harus berhadapan dengan debt collector fintech yang kemudian terjadi pelecehan. Hingga 31 Mei 2019, baru ada 113 penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK.

"Ini sangat berbahaya tentunya. Artinya, kemampuan bayarnya tidak ada. Jadi dia sudah dengan sengaja tentunya meminjam pada pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama," ujar Tongam L Tobing dalam wawancara CNBC Indonesia TV, yang dikutip Rabu (7/8/2019).

Tongam menambahkan OJK menyarankan masyarakat untuk meminjam pada fintech terdaftar yang sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam di luar kemampuan bayar karena pasti akan gagal bayar (default) nantinya.

"Jangan gali lubang tutup lubang. Semakin dalam lubang yang digali, ini menjadi masalah bagi masyarakat tersebut," jelas Tongam.

"OJK tidak menutup mata terhadap debitur-debitur nakal tentunya. Di satu sisi ada debitur memang yang betul-betul dia membutuhkan dana, meminjam pada fintech untuk kebutuhan sehari-hari. Tetapi ada juga yang memang seperti ini tadi, 141 fintech ilegal dan legal yang dia pinjam. Jadi mengindikasikan bahwa memang dia sudah tidak punya kemampuan untuk bayar tapi tetap dia menggali lubang."

Simak video kenali fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/33l610j
via IFTTT

No comments:

Post a Comment