Pages

Tuesday, August 13, 2019

Rela Nggak Gaji Anda Dipotong untuk Bayar Premi PHK BPJS?

Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri mengusulkan untuk menambahkan komponen Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

"Ini sekadar wacana untuk antisipasi lebih baik dalam memberikan perlindungan dari sisi tenaga kerja yakni korban PHK. Korban-korban PHK juga harus dilindungi negara. JKP ini semacam unemployment benefit, " kata Hanif, Selasa (13/8/2019).

Sementara JPS berupa jaminan sosial yang diberikan agar warga memiliki kesempatan menjalani pelatihan dengan baik.

Dirinya beranggapan bahwa dua program tersebut bisa menjadi instrumen negara untuk melindungi tenaga kerja. Terlebih saat ini disrupsi teknologi dan ekonomi membuat pasar tenaga kerja bergerak dinamis.

Untuk saat ini, BPJS TK sudah memberikan empat program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Adapun besaran iuran terbagi menjadi 2 yakni penerima upah (karyawan) dan bukan penerima upah.

Penerima upah sendiri merupakan orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Sementara bukan penerima upah merupakan pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya

Besaran iuran bagi penerima upah yakni 5,7% dari upah (2% dibayarkan pribadi, 3,7% dibayarkan perusahaan). Sementara untuk bukan penerima upah adalah 2% dari penghasilan peserta hingga maksimal Rp 414.000.

Jika nanti usulan tersebut disetujui, maka bukan tidak mungkin iuran BPJS TK yang harus dibayarkan oleh tenaga kerja akan naik. Namun, bagaimana kondisi keuangan BPJSTK saat ini? Apakah tambahan iuran bakal digunakan untuk memperbaiki kinerja perusahaan?


BERLANJUT KE HALAMAN 2 >>>

(taa)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2yWjhtY
via IFTTT

No comments:

Post a Comment