OJK menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok denda sebesar Rp 5 miliar karena kesalag tersebut.
Selain Bentjok, entitas perusahana Hanson International yang merupakan developer perumahan, juga kena sanksi denda Rp 500 juta dan diperintahkan OJK untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan akhir 2016 tersebut.
Lalu ada Direktur Hanson International lainnya Adnan Tabrani juga dinilai bertanggungjawab atas pelaporan ini sehingga dia juga dijatuhi sanksi sebesar Rp 100 juta.
Akuntan Publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan ini, Sherly Jokom selaku rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja yang merupakan member dari Ernst and Young Global Limited (EY) juga tak lepas dari jerat OJK.
KAP ini dinilai telah melanggar standar profesi akuntansi karena tak cermat dalam melakukan audit atas laporan keuangan tahunan ini. Akibatnya KAP ini disanksi dengan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.
Sherly terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik - Institut Akuntan Publik Indonesia.
Cerita Bentjok di Pasar Saham, Saya Bukan Bandar
[Gambas:Video CNBC] (hps)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2KqbQC1
via IFTTT
No comments:
Post a Comment