Pages

Saturday, September 28, 2019

Hina Presiden ke Kumpul Kebo, Isi KUHP yang Didemo Mahasiswa

Jakarta, CNBC Indonesia - RUU KUHP menimbulkan gejolak pekan ini. Bahkan revisi UU KUHP memantik protes dari berbagai elemen masyarakat.

Meski parlemen sudah memutuskan menunda pengesahannya, kontroversi tetap ada terkait RUU ini. Lalu, apa sebenarnya isi RUU yang membuat mahasiswa rela berdemo awal pekan lalu?

Berikut rinciannya:

1. Pasal Penghinaan Presiden

Pasal 218 ayat 1 berbunyi: 
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Pasal tersebut dinilai mencederai demokrasi akibat pembatasan menyampaikan aspirasi berupa kritik yang ditujukan untuk presiden.

2. Pasal Aborsi

Pasal aborsi yang dianggap meresahkan adalah pada pasal 470 dan 471 karena dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya. Selain itu pasal ini juga bertentangan dengan UU Kesehatan yang telah dulu ada.

3. Pasal Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar Nikah

RUU KUHP meluaskan makna zina. Pasal 417 ayat 1 berbunyi:
 Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

4. Pasal Pencabulan Sesama Jenis

Pasal Pencabulan diluaskan maknanya. Dalam draf itu bisa dikenakan kepada pencabulan sesama jenis, sepanjang dilakukan di depan umum. 

Berikut bunyi lengkap Pasal 421:

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

5. Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan

Pasal 340 RKUHP:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan. 

Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:

1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;

2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;

3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

6. Pasal Pidana Perilaku Kumpul Kebo

Pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).

7. Pasal Hukum Adat

Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, RUU KUHP mengakui adanya hukum adat. Sebab dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.

8. Pasal Pengenaan Denda untuk Gelandangan

RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya. Di ibu kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta. Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp 50 juta.

Kedelapan pasal tersebut memang dinilai kontroversial. Banyak yang menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan urgensi saat ini, terlalu membatasi hak-hak warga negara hingga dinilai cacat logika.

BERLANJUT KE HAL 2 >>>

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2ofYe3I
via IFTTT

No comments:

Post a Comment