Pages

Friday, October 11, 2019

Ampun! RI Kebanjiran Selundupan Baju Bekas Rp 42,1 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Jajaran Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil melakukan 311 penindakan terhadap kapal-kapal pengangkut pakaian bekas impor sepanjang Januari-September 2019.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, pakaian tersebut diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil. Beberapa di antaranya melalui Kendari, Maumere, Tanjung Balai, dan Tembilahan.


Peredaran pakaian bekas dari negara luar ini dinilai mengganggu penjualan produk garmen dalam negeri lantaran harganya yang sangat murah.

"Ball press kita tindak karena bisa dikonsumsi penghasilan rendah, di sisi lain, sengaja dibuang karena di negara-negara yang sudah maju menyimpan baju itu mahal sehingga kalau ada yang mau menampung dia senang, malahan diberi ongkos," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (11/10/2019).

Pakaian bekas ini diangkut masuk ke pelabuhan dengan kapal kayu kecil 100-200 GT. Satu kapal umumnya mengangkut 1000 lembar baju dan celana.

"Ball press akan mengalir ke kota dan dia akan menyaingi produk dalam negeri yang membayar pajak. Ball press ngga membayar pajak," kata Heru.

Sepanjang Januari-September 2019, Bea Cukai mengamankan ball press dengan nilai total mencapai Rp 42,1 miliar. Pada 2018, mereka melakukan 349 kali penindakan dengan nilai mencapai Rp 48,96 miliar.

(gus)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2B3vbDt
via IFTTT

No comments:

Post a Comment