Pages

Friday, October 11, 2019

Duh, Negara Rugi Rp 4 M Sehari Gegara Jastip Ilegal Marak

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengamankan beberapa barang hasil proses jasa titip (jastip) ilegal. Barang-barang yang berhasil diamankan mulai dari ponsel seri terbaru hingga tas bermerek.

Dari banyak kasus serupa, sebanyak 75% kasus jastip didominasi oleh barang-barang retail, seperti pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan ponsel pintar seri terbaru.

Ada banyak alasan mengapa oknum jastip ilegal melakukan itu, salah satunya adalah ingin cuan dengan menghindari pajak bea cukai. Lalu bagaimana mereka melakukan hal tersebut? Dirjen Bea & Cukai Heru Pambudi membeberkan modus yang biasa digunakan oknum-oknum jastip ilegal.

Metode yang dilakukan adalah berpergian ke luar negeri lalu membawa barang dengan masuk ke Indonesia dengan menggunakan modus barang milik pribadi. Pelaku pun menggunakan metode splitting dengan penumpang lain, untuk mengakali batas nilai pembebasan sebesar US$ 500 (sekitar Rp 7 juta) per penumpang yang diatur oleh pemerintah.

Sebab, menurut Heru, jika barang yang dibawa adalah dagangan, Bea Cukai tidak segan-segan untuk menggesernya menjadi menjadi dokumen impor biasa PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) yang tarifnya sekitar 30-40%.

"Nah inilah yang sebenarnya mereka kejar: untuk menghindari 30-40% bahkan juga lebih ini. Selain itu mereka juga hindari perizinan dan pajak-pajak yang sebenarnya kalau mereka dagang, mereka punya kewajiban di Direktorat Pajak dan harus bayar pajak perusahaannya kalau itu entiti, juga bayar pajak perorangan, pajak penghasilan dan lain-lain," ujar Heru dalam CNBC Profit.

Metode splitting yang dilakukan oleh oknum jastip ilegal adalah membagikan barang jastip kepada beberapa rekan. Nantinya mereka akan ditempatkan pada penerbangan yang sama atau berbeda waktu.

"Misalnya dia beli smartphone dari Singapura atau Hong Kong, nanti akan dibuka di sana dan dipisahkan antara batang ponsel dengan kotaknya. Nanti dibagi-bagi barangnya. Sampai Jakarta ketemu dan digabungin lagi barangnya. Ada juga yang misalnya dia kirim pakai pos, jadi batang ponselnya dibawa, kotaknya dikirim dengan pos," ungkap Heru.

Kejadian yang paling baru adalah ketika ada oknum jastip ilegal yang mengelabui petugas dengan memasukan kotak ponsel ke kotak kue-kue kering. Sedangkan ponselnya ditaruh di kantung celana dan tas lain.

"Sampai segitunya usaha mereka (untuk menghindari pajak). Jadi sebenarnya dagangnya sih gak apa-apa, hanya memanfaatkan modus dengan fasilitas barang penumpang itu lah yang kita tertibkan," imbuh Heru.

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menguak 422 kasus jasa titip (jastip) ilegal barang impor melalui media sosial yang disinyalir dapat merugikan negara hingga Rp 4 miliar hanya dari satu bandar udara.

"Sebanyak 422 di Cengkareng selama 10 hari terakhir. Kalau sehari bisa 3-5 kali lah kira-kira kita melakukan penertiban ini atas mereka yang melakukan modus-modus dagang jastip yang menggunakan fasilitas barang penumpang," beber Heru.

Jika ditotal, kini sudah ada 770 kasus penindakan, termasuk dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Bandar Udara Internasional Juanda di Surabaya, Bandar Udara Internasional Achmad Yani di Semarang, dan Bandar Udara Internasional Ngurah Rai di Bali.

"Kita meminta mereka untuk membayar bea masuk dan pajak impor, kita juga mewajibkan mereka untuk mencantumkan NPWP. Ini yang penting, karena dari NPWP ini, direktorat pajak akan menelusuri apakah memang betul dia berdagang atau dia hanya sekadar dititipi," tutupnya.

[Gambas:Video CNBC]

(gus)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/31auPFE
via IFTTT

No comments:

Post a Comment