Pages

Monday, October 21, 2019

China Kaji Sanksi ke AS Rp 33 Triliun?

Jakarta, CNBC Indonesia - China bakal menerapkan sanksi hingga US$ 2,4 miliar (Rp 33 triliun) terhadap Amerika Serikat. Sanksi itu diberikam kepada AS sebagai hukuman karena tidak patuh terhadap putusan WTO atas sengketa kedua negara soal tarif, di masa pemerintahan Presiden Barrack Obama..

Permasalahan ini merupakan kasus tarif lama. Di mana China menggugat AS ke WTO pada 2012.


Negara ini keberatan atas tarif anti-subsidi AS untuk ekspor China termasuk panel surya, menara angin, tabung baja dan ekstrusi aluminium, ekspor yang bernilai sekitar US$ 7,3 miliar. Tarif itu diberlakukan AS atas dasar hasil 17 penyelidikan Departemen Perdagangan AS antara 2007 dan 2012.

Dari penyidikan WTO yang diputuskan Juni 2019, China dapat menerapkan sanksi bila AS tidak kunjung menghapus tarif yang melanggar aturan pengawas badan perdagangan dunia itu.

China pun diberikan lampu hijau untuk menentukan sanksi pada Agustus. Saat keputusan ini dibuat, AS mengatakan bahwa mereka tidak menerima putusan WTO sembari menilai hakim sudah salah menginterpretasikan hukum yang ada.

AS juga mengatakan China merupakan "pelanggar tetap" aturan perdagangan global. Meski demikian perwakilan AS belum memberikan keterangan lebih lanjut, saat dimintai konfirmasi soal ini.

Sementara itu, dalam pernyataan yang dirilis WTO, China masih menunda sementara sanksi yang akan diberikan. "China meminta otorisasi Badan Penyelesaian Pemasalahan (DBS) WTO untuk menangguhkan konsesi dan kewajiban sanksi US$ 2,4 miliar," sebagaimana dilansir dari Reuters, Senin (21/10/2019).

Permintaan China muncul dalam agenda DSB yang ditetapkan pada 28 Oktober. Pembicaraan perang dagang yang kini tengah berlangsung mungkin membuat China masih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2MBbyJN
via IFTTT

No comments:

Post a Comment