Pages

Thursday, October 31, 2019

Dipastikan Diambil, Gaji dan Tunjangan Prabowo Rp 50 Jutaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disebut-sebut tidak akan mengambil sepeserpun hak gajinya sebagai penyelenggara negara.

Hal tersebut dikemukakan Juru Bicara Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak kepada publik melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu (30/10/2019) lalu.

Namun, sehari berselang, Prabowo mengutarakan hal yang berbeda. Ketua Umum Partai Gerindra itu justru mengaku, gaji yang menjadi hak akan tetap diterima.


"Itu kita pakai untuk sebaik-baiknya," kata Prabowo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,

Tidak hanya gaji, Prabowo juga memastikan akan menggunakan fasilitas negara yang diberikan sebagai penyelenggara negara. Mulai dari mobil dinas hingga rumah dinas.

"Iya digunakanlah [mobil dinas]. [rumah dinas] digunakan kalau, oh kapan kita gunakan untuk apa, kan ada," ujar Prabowo.

Nah, Dahnil mengungkapkan kembali jika gaji memang harus diambil sesuai UU namun akan disumbangkan.

Lantas, berapa sih gaji maupun fasilitas yang diterima Prabowo Subianto?

Gaji yang diterima jajaran menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000.

Namun, tunjangan yang berhak diterima Prabowo diperkirakan berkali lipat dari gaji sebagai menteri. Nominalnya lebih dari Rp 50 juta

CNN Indonesia menulis, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pertahanan menjelaskan bahwa menteri pertahanan berhak mendapat 150 persen dari kelas jabatan 17. Di bagian lampiran tertera tunjangan kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000.

Dengan demikian, Prabowo berhak memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp29.085.000, yakni Rp43.627.500.

"Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 di Lingkungan Kementerian Pertahanan," mengutip Pasal 6 Ayat (1) peraturan tersebut.

Prabowo, selaku menteri negara, juga berhak mendapat tunjangan sebagai Pejabat Negara. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e dinyatakan tunjangan menteri negara sebesar Rp13.608.000 per bulan.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000," mengutip Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e Keppres tersebut.

Sehingga diperkirakan, Prabowo berhak memperoleh pendapatan sekitar Rp57.235.500. Nominal tersebut berasal dari tunjangan kinerja Rp43.627.500 ditambah tunjangan sebagai pejabat negara Rp13.608.000.

Selaku menteri, Prabowo pun berhak mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.

[Gambas:Video CNBC]

(dru)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2NteGGO
via IFTTT

No comments:

Post a Comment